MANOKWAR, linkpapua.com- Kepala Suku Sejarah Wasirawi Serphus Mosyoi meminta pemerintah segera mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wasirawi, agar eksplorasi yang dilakukan mengantongi legalitas. Serphus juga menegaskan, perlu penataan ulang untuk mencegah masuknya penambang ilegal.
“Kami masyarakat meminta agar pemerintah kabupaten maupun provinsi harus segera menerbitkan IPR agar masyarakat bisa bekerja secara baik-baik. Perlu ada regulasi yang melindungi kami. Dengan begitu kita bisa nikmati hasil yang baik,” kata Serphus, Jumat (24/3/2023).
Menurut Serphus, ada banyak pengusaha yang bekerja di luar badan hukum yang dimiliki masyarakat adat. Mereka di bawah pengelolaan Koperasi Produsen Wasirawi Mandiri Mulia dan Koperasi Produsen Meirengkey Meyah Otgensinsa.
Dua koperasi ini telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) pertambangan emas dan perak. Sehingga sangat memungkinkan untuk diterbitkan IPR.
Sebaliknya kata Serphus, ada pengusaha yang masuk tanpa izin. Mereka mengelola tambang atas campur tangan orang luar. Inilah yang kata dia kerap menimbulkan problem di lokasi karena mereka tak mau taat pada aturan main.
“Nah ini banyak merusak karena mereka kerap ambil kebijakan sendiri dan pengusaha tersebut ikut apa yang sudah atur dan melakukan pekerjaan di lokasi tambang,” bebernya.
Serphus menjelaskan, ia sudah memanggil pengusuha pengusaha yang masuk secara serampangan itu. Bahkan keberadaan mereka telah dilaporkan ke kepolisian.
“Jadi saya lapor dan kita urusan di Polsek Masni tiga kali dan di kota urusan bersama ketua Dewan Adat Papua (DAP) Keliopas Meidogda dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni Soleman Manseni satu kali. Tapi mereka tidak mundur, mereka maunya begitu saja,” ujar Serphus.
Karena itu, Serphus ingin agar semua ditata ulang. Penambang harus menghentikan sementara pekerjaan dan didaftar ulang lalu ditertibkan sesuai aturan main.
“Kita mau semua terdaftar. Jadi hentikan dulu semua pekerjaan. Kita tertibkan ulang atau menata ulang supaya melalui satu pintu yaitu koperasi kita,” pungkasnya. (*/red)