MANOKWARI, linkpapua.com- Cabang Dinas Kehutanan Manokwari Selatan sudah menerima 3 SK pengelolaan perhutanan sosial. Pengelolaan hutan sosial tersebut mulai diusul sejak 2018 dan SK-nya baru diterbitkan tahun 2021.
“SK-nya baru terbit pada tahun 2021, dan baru kita terima di tahun 2022 ini,” ungkap Kepala CDK Mansel Cristian Fonataba saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Menurut Cristian, ada 3 lokasi yang sudah menerima SK sebagai lahan perhutanan sosial. Di antaranya Siwi, Demini dan Yekwandi. Ketiga lokasi ini berada di di Distrik Momiwaren, Manokwari Selatan.
Dikatakan Cristian, untuk rencana pendampingan, pihaknya sudah mengirim tiga orang untuk mengikuti pelatihan. Ketiga orang tersebut diharapkan bisa mendapatkan sertifikat sebagai tenaga ahli untuk mendampingi kelompok perhutanan sosial yang sudah ada.
“Jadi yang mengelola ini adalah masyarakat setempat. Kita hanya sebatas mendampingi mereka” terangnya.
Cristian juga menjelaskan, tiga SK hutan sosial yang sudah mereka terima tersebut bukan untuk tujuan produksi. Melainkan untuk pengembangan ekowisata.
Ia mengemukakan, untuk mendorong perhutanan sosial di bidang produksi sedikit mengalami kendala, di mana hal tersebut harus diusulkan dengan nama hutan desa dan hutan adat.
“Sementara salah satu persyaratannya ini agak berat karena dibutuhkan perda pengakuan hak adat untuk hutan adat, sedangkan untuk hutan desa sedikit agak mudah. Cuma yang menjadi masalah yaitu hutan desa dalam aturannya harus menanam dulu baru bisa tebang. Sementara kita di Papua pada umumnya potensi kita sudah ada, mau tanam kayu di mana sementara lahan yang masih ditumbuhi kayu, ini yang membuat kita repot,” akunya.
Ia pun berharap agar bisa segera menemukan solusi mengenai kendala yang ada. Sebab untuk saat ini mereka sudah menghentikan semua izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK). Adapun izin penebangan untuk saat ini hanya bisa dilakukan melalui skenario perhutanan sosial. (LP6/red)