MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono memaparkan kesiapan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Papua Barat. Launching ETLE di Papua Barat direncanakan pada 23 Maret mendatang.
“Penegakan hukum tanpa bertemu dengan pelanggar merupakan salah satu menjadi program prioritas kepolisian sehingga ETLE ini alan diterapkan. Karena terkadang dengan penegakan hukum langsung di lapangan justru malah menurunkan citra kepolisian,” ujar Raydian, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, dalam persiapan penerapan ETLE, Ditlantas Polda Papua Barat sudah studi banding ke Jogjakarta dan Polda Metro Jaya Jakarta. Launching penerapan ETLE di Papua Barat akan dilaksanakan 23 Maret nanti yang saat ini kesiapan sudah 90 persen.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan S Ohoimas mengatakan, dengan adanya ETLE maka pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan langsung terdata ke ruang Regional Traffic Management Center (RTMC).
“Setiap pelanggar maka datanya akan terkoneksi di RTMC. Dengan adanya ETLE ini juga memangkas birokasi dan untuk mengatasi sejumlah permasalahan di jalan raya, seperti permasalahan kemacetan, lakalantas dan revolusi industri karena dapat efisiensi penegakan hukum dan juga berdampak ke daerah dengan peningkatan PAD,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam ETLE dapat mendeteksi kecepatan pengendara, serta mengidentifikasi perilaku pengendara. Kata Subhan, sejauh ini paling banyak pengendara tidak memakai seat belt dan tidak menggunakan helm.
“Dalam sehari dapat mencapai 17 ribu pelanggaran,” bebernya.
Penerapan ETLE selain di Manokwari yang ditempatkan di Traffic light Haji Bauw, juga akan diterapkan di kota Sorong. ETLE
sendiri sudah diterapkan di 12 Polda di Indonesia.
Selain launching ETLE juga akan dilakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah instansi seperti Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, perbankan dan Kantor Pos. (LP3/Red)