26.2 C
Manokwari
Selasa, April 8, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Calon Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Bantah Tudingan Kader Partai, Minta Klarifikasi

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Jhon Felix Putnarubun, calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, menanggapi surat pengaduan yang diajukan Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat, yang ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal 6 Agustus 2023.

    Surat pengaduan tersebut menyebutkan Putnarubun masih merupakan anggota atau kader aktif Partai Persatuan Pembangunan (PBB).

    Putnarubun dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan surat pengaduan itu adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan.

    “Jadi, tolong jangan cari-cari masalah! Subtansi yang ditujukan ini saya pikir sebuah kekeliruan,” uajar Putnarubun dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Selasa (8/8/2023).

    Baca juga:  Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

    Meski demikian, Putnarubun mengapresiasi proses dan tahapan yang telah berlangsung, termasuk pemberitaan salah satu media massa pada 7 Agustus 2023 mengenai tiga calon anggota Bawaslu yang diduga bermasalah.

    Ia mengakui namanya salah disebut dalam berita tersebut. Namun, ia menegaskan dirinya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sebagai warga negara yang memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.

    Putnarubun menjelaskan tudingan yang menyebutkan bahwa ia masih merupakan anggota PBB Teluk Bintuni adalah keliru.

    Baca juga:  Bawaslu Teluk Bintuni Lantik PAW Anggota Panwaslu Lima Distrik

    Ia memaparkan kriteria yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sebagai calon anggota Bawaslu, termasuk mengundurkan diri dari partai politik serta ketentuan-ketentuan yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya, Putnarubun menegaskan semua tahapan seleksi yang dilakukan panitia seleksi berlangsung secara transparan dan profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengecam penyampaian tudingan tanpa klarifikasi sebelumnya sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berlebihan.

    Ia juga meminta agar pihak yang mengajukan surat pengaduan untuk segera menarik tudingan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika tuduhannya terbukti tidak benar.

    Baca juga:  Allowisius Arfa dan Falentina Nafurbenan, Anggota Paskibraka Nasional Kembali ke Teluk Bintuni

    Pasal 317 KUHP menjadi dasar hukum yang diacu Putnarubun menyebut barang siapa dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenai hukuman penjara.

    Putnarubun berharap proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan Bawaslu RI. “Harapan saya, kita serahkan saja sesuai mekanisme dan aturan main yang akan diambil Bawaslu RI di Jakarta,” katanya. (*/Red)

    Latest articles

    Grup B Liga 4 PBD: Duel Ketat Persisos Lawan SSB Bola...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Laga lanjutan Grup B Liga 4 Regional Papua Barat Daya (PBD) antara Persisos Sorong Selatan dan SSB Bola Mania berlangsung sengit....

    More like this

    Grup B Liga 4 PBD: Duel Ketat Persisos Lawan SSB Bola Mania Berakhir Imbang

    SORONG, LinkPapua.com – Laga lanjutan Grup B Liga 4 Regional Papua Barat Daya (PBD)...

    Halalbihalal Lebaran Idulfitri, Wabup Bintuni Ajak Umat Islam Perkuat Dakwah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak umat Islam...

    BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK Selama Cuti Lebaran

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap produktif meski dalam suasana cuti bersama...