MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro/darurat sejak, Senin (5/7/2021).
Namun, sudah sepekan penerapan, masih banyak warga yang terkesan mengabaikan dan tidak disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk, mengungkapkan penerapan PPKM di Kabupaten Manokwari memang masih longgar dan belum ada ketegasan terhadap warga.
Buktinya, masih banyak tempat atau para pelaku usaha buka hingga melewati batas waktu yang ditentukan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat.
“Hingga saat ini togel (toto gelap) dan pasar tradisional di kawasan Borobudur masih buka, itu menciptakan kerumunan. Padahal, sudah saatnya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak itu sementara dihentikan dulu,” ujar Sombuk kepada Linkpapua.com, kemarin.
Sombuk menegaskan, pihak berwenang seharusnya mengambil tindakan menertibkan tempat-tempat usaha yang buka melewati batas waktu selama PPKM diberlakukan. Dia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap masyarakat di masa PPKM.
“Aparat berwenang haruslah frontal untuk mendisiplinkannya, tidak bisa bila hanya bertindak setengah-setengah. Demi keselamatan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas,” kata Sombuk.
“Banyak hal yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus positif di Papua Barat, dan saya kira tim Satgas perlu untuk dievaluasi,” imbuhnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap, mengakui tim harus segera dievaluasi kembali. Sebab, banyak warga Manokwari yang masih mengabaikan prokes selama sepekan masa PPKM diberlakukan.
“Aktivitas warga di tengah kota masih sangat longgar dan sampai sekarang tidak ada perubahan. Padahal, realita yang terjadi, virus Covid-19 sudah ada di tengah masyarakat. Harusnya kita atasi dulu yang di tengah masyarakat ini,” kata Tiniap.
Menurut Tiniap, pencegahan melalui screening di bandara dan pelabuhan hanya sebagian kecil saja, kurang dari 10 persen. Namun, sebagian besar penyebaran saat ini justru berada di tengah-tengah masyarakat.
“Screening di bandara dan pelabuhan memang begitu, itu bagus kalau di tengah kota belum ada kasus,” ujar Tiniap.
“Kita jeli memadamkan api di pinggir, tapi yang di tengah kota sedang terbakar malah diabaikan,” katanya lagi.
Sebagai informasi, PPKM di Manokwari melalui Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 443.2/1339/GPB/2021 tentang PPKM Mikro akan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Data Satgas Covid-19 Papua Barat per 11 Juli 2021, menunjukan jumlah kasus positif di Papua Barat telah mencapai 13.476 orang (23,8 persen) dari 56.571 orang yang diperiksa. Terdapat penambahan kasus positif sebanyak 199 orang.
Wilayah dengan penambahan kasus positif Covid-19 terbanyak terdapat di Kabupaten Manokwari dengan 104 orang, Fakfak 40 orang, Kaimana 17 orang, Sorong Selatan (Sorsel) 15 orang, Raja Ampat 12 orang.
Sedangkan, wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) sebanyak 9 orang, sementara Kabupaten Teluk Wondama dan Tambrauw masing-masing satu orang. (LP7/Red)