26.4 C
Manokwari
Minggu, Juni 22, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Bupati Raja Ampat Desak DPR RI Tinjau Kembali Kewenangan Tambang

    Published on

    SORONG, LinkPapua.com – Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mendesak Komisi VII DPR RI untuk meninjau ulang kewenangan pengelolaan tambang yang selama ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah. Dia menyebut, kewenangan yang terbatas membuat pemerintah daerah hanya menjadi “penonton” dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

    Desakan itu disampaikan Orideko dalam pertemuan bersama Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Hotel Aston Sorong, Rabu (28/5/2025). Forum tersebut turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Gubernur, para kepala daerah, serta unsur Forkopimda.

    Baca juga:  Hari ini, DPR PB Resmi Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

    Pertemuan membahas isu-isu strategis terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan riset teknologi di kawasan Papua Barat Daya. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah persoalan kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan.

    “Kami dibatasi tentang hak kewenangan. Dengan kata lain, pemerintah hanya sebagai penonton,” ujar Orideko.

    Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menghambat upaya daerah dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat, tetapi juga mengancam kawasan pariwisata unggulan seperti Raja Ampat yang memiliki status UNESCO Global Geopark.

    Baca juga:  UMP tak Naik, Buruh TKBM Raja Ampat Minta Disnaker Turun Tangan

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyampaikan keprihatinannya dan menyatakan siap membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat. Dia juga mengingatkan dampak serius dari aktivitas tambang terhadap kelestarian Raja Ampat.

    “Kami khawatir, jangan sampai Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai daerah pariwisata dunia berubah menjadi kawasan industri. Apalagi status UNESCO Global Geopark yang sudah dipercayakan bisa saja dicabut jika aktivitas tambang tidak dikendalikan. Maka sebelum ada tambang-tambang baru, sebaiknya diberikan moratorium atau dihentikan sementara,” katanya.

    Baca juga:  Bupati AFU di Upacara Perayaan HUT RI ke- 79: Terima Kasih Masyarakat Raja Ampat

    Dia juga mengusulkan agar sebelum izin-izin tambang baru dikeluarkan, pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. (LP10/red)

    Latest articles

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara gratis untuk masyarakat yang dirangkaikan dalam kegiatan Car Free Day...

    More like this

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Buka Layanan Kepolisian Gratis di Car Free Day

    PALANGKARAYA, Linkpapua.com- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sejumlah pelayanan kepolisian, hingga bakti kesehatan secara...

    Polda Papua Barat Soroti Penggunaan Truk Angkut Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Papua Barat Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar Zoom Meeting Analisa...

    PDNA Manokwari Dilantik, Dorong Sinergi Perempuan Muda di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pengurus Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Manokwari periode 2022-2026 resmi...