MANOKWARI, Linkpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan sertifikat untuk 1.165 bidang tanah dari 13 kampung di 4 distrik di Kabupaten Manokwari, Jumat (15/3/2022).
Hermus mengatakan secara umum tanah di Papua adalah tanah ulayat. Dirinya pun berharap agar kepala suku bisa memastikan pendataan hak ulayat berdasarkan suku dan marga sehingga tidak terjadi monopoli dalam penguasaan tanah di Manokwari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, kata dia, juga tengah mendorong peraturan daerah (perda) yang mengatur secara khusus untuk wilayah-wilayah adat agar
sertifikat diberikan benar-benar kepada pemilik wilayah.
“Permasalahan yaitu hampir sebagian besar masyarakat di Kabupaten Manokwari ketika menjual tanah tidak mempunyai legalitas yang menggambarkan bahwa tanah yang dijual adalah miliknya. Masyarakat yang menjual tanah hanya melakukan pelepasan adat, tidak melalui jalur hukum,” kata Hermus.
Hermus pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Pertanahan Provinsi Papua Barat maupun kabupaten yang telah memberikan sertifikat legalitas kepada masyarakat dalam program Reforma Agraria di Manokwari.
Hermus berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk tidak terburu-buru menjual tanah. “Kalau bisa pakai tanah itu untuk perkembangan ekonomi produktif atau hal-hal yang bisa menghasilkan. Tanah yang dimiliki hari ini bisa diwariskan untuk keturunan selanjutnya. Jika tanah dijual, maka ke depan orang Papua tidak punya tempat tinggal,” pesan Hermus. (LP8/Red)