28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    Bupati Bintuni Ancam Beri Sanksi Tegas Guru yang Ikut Demonstrasi

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menanggapi keras aksi demonstrasi yang dilakukan para guru pada tanggal 17 Mei 2022 lalu. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh guru yang ikut terlibat langsung dalam aksi yang diprakarsai PGRI Teluk Bintuni itu.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/6/2022), Petrus akan melakukan beberapa tindakan. Pertama, membentuk tim evaluasi kinerja guru.

    Baca juga:  Kasihiw Akui Kemitraan dengan SKK Migas Hasilkan Banyak Gagasan Besar

    Kedua, akan dilakukan seleksi ulang tenaga guru honorer. Ketiga, bagi guru berstatus ASN yang terlibat dalam aksi demo tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

    Sebelumnya , Ketua PGRI Teluk Bintuni, Simon Kambia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan para guru honorer/kontrak adalah bentuk perjuangan menuntut hak. Betapa tidak, selama tiga bulan honor mereka belum dibayarkan.

    Baca juga:  Pelabuhan Babo Ambruk, Bupati Bintuni Sesalkan Kemenhub

    Termasuk realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahap IV. Bukan berakhir pada pencabutan aksi mogok mengajar ini.

    “Akan tetapi, ini akan menjadi perhatian serius PGRI,” ujarnya.

    Simon menyatakan bahwa gaji tiga bulan guru kontrak 2021 dan BOP Tahap IV yang belum direalisasikan merupakan tanggungan Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya PGRI bersama para guru kontrak akan menempuh cara yang lebih bijak untuk menyampaikan tuntutan, antara lain dengan menemui langsung Bupati, Petrus Kasihiw guna meminta penjelasan.

    Baca juga:  Dukung Tugas Kodam Kasuari, Lanud Manuhua Siap Fasilitasi Skadron Udara 27

    Diketahui, para guru kontrak membuat kesepakatan dengan PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, untuk mengakhiri aksi mogok mengajar yang berlangsung sejak 13 Mei 2022. Guru kontrak akan kembali mengajar di sekolah mulai Rabu (18/5) lalu. (LP5/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...