28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Buntut Penyerangan RSUD Kaimana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Polres Kaimana telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas di RSUD Kaimana dan puskesmas, 7 Desember lalu. 3 orang lainnya menjadi calon tersangka.

    “Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk penyerangan puskesmas sudah ditetapkan 3 orang tersangka,” Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (14/12/2021).

    Ia menerangkan, tiga tersangka penyerangan ini punya peran berbeda. 2 orang yakni WL dan SS dijerat tindak pidana perusakan. Sedangkan 1 orang yakni CF orang dijerat penghasutan.

    Baca juga:  Kapolres Mansel Hadiri Rakor Pelaksanaan '1 Juta Vaksin Booster'

    “4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan soal keberadaannya,” beber Widiarta.

    Menurutnya, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi. 5 saksi diperiksa terkait perusakan fasilitas RSUD. Sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai perusakan fasilitas puskesmas.

    Kapolres menegaskan, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa 1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.

    Baca juga:  Kapolres Kaimana Ingatkan Potensi Gangguan Keamanan di Akhir Tahun

    Sedangkan di puskesmas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5blt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi,  1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV tersangka.

    “Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,” jelas Kapolres.

    Baca juga:  Perekonomian Papua Barat Menguat, Tumbuh 3,73 Persen di Triwulan III 2023

    Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Polisi menjerat para pelaku dengan tindak pidana perusakan sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya,...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Program...

    More like this

    PW IPPNU Papua Barat Teken MoU dengan DLHKP Papua Barat Daya, Sinergi Pengelolaan Lingkungan

    MANOKWARI, Linkpapua.com-PW IPPNU Papua Barat terus memperkuat sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan...

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak...