26.4 C
Manokwari
Rabu, April 9, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Buntut Penyerangan RSUD Kaimana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Polres Kaimana telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas di RSUD Kaimana dan puskesmas, 7 Desember lalu. 3 orang lainnya menjadi calon tersangka.

    “Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk penyerangan puskesmas sudah ditetapkan 3 orang tersangka,” Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (14/12/2021).

    Ia menerangkan, tiga tersangka penyerangan ini punya peran berbeda. 2 orang yakni WL dan SS dijerat tindak pidana perusakan. Sedangkan 1 orang yakni CF orang dijerat penghasutan.

    Baca juga:  Mutasi di Polres Kaimana: Andi Indra Kasat Narkoba, Daniel Kasi Humas

    “4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan soal keberadaannya,” beber Widiarta.

    Menurutnya, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi. 5 saksi diperiksa terkait perusakan fasilitas RSUD. Sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai perusakan fasilitas puskesmas.

    Kapolres menegaskan, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa 1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.

    Baca juga:  Pengacara Muda, Patrix Diterjunkan Nasdem Tarung di Dapil I untuk DPR Papua Barat

    Sedangkan di puskesmas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5blt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi,  1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV tersangka.

    “Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,” jelas Kapolres.

    Baca juga:  Sosialisasi Permendagri No 1/2023 di Pemprov PB: Saatnya ASN Upgrade Pengetahuan 

    Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Polisi menjerat para pelaku dengan tindak pidana perusakan sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kemenkum Papua Barat Ungkap Telah Pisah dari Kemenham, Fokus Genjot Layanan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mengungkap kini mereka telah terpisah dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Pemisahan ini...

    More like this

    Kemenkum Papua Barat Ungkap Telah Pisah dari Kemenham, Fokus Genjot Layanan Kekayaan Intelektual

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mengungkap kini mereka...

    Deretan Pejabat Baru Perkuat Divisi Humas Polri, Kadiv Humas Sambut di Momen Halalbihalal

    JAKARTA, LinkPapua.com - Sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri resmi mengisi posisi strategis baru...

    Pastikan Peserta UAS Tingkat SMA/SMK, Hermus Indou Datangi sejumlah Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bupati Manokwari, Hermus Indou meninjau langsung pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS)...