Bintuni,Linkpapuabarat.com- Pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas komunikasi Informatika Persandian dan statistik menggelar acara Sosialisai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Statistik Sektoral, di Aula Sasana Karya, Distrik menimeri, sp3, senin (30/11/20).
Acara ini dibuka Pjs Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Agustinus M Rumbino, S.IP. M.Si. Dalam sambutannya, bupati berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai Undang-Undang Informarsi, Transaksi Elektronik dan Statistik Sektoral, serta implementasinya guna menunjang kinerja pemerintah daerah yang lebih baik.
“Pengembangan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya, secara singnifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban secara global dan menjadikan dunia ini tanpa batas,” tutur bupati.
Lanjut bupati, kehidupan masyarakat modern yang semakin cepat, menjadikan pemanfaatan teknologi dan komunikasi menjadi suatu harga mutlak, menjadi kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya jika tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi tidak selamanya untuk kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia saja, karena disisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan seperti maraknya prostistusi, perjudian di dunia maya, pembobolan atm lewat internet, pencurian data-data perusahaan atau pemerintah melalui internet, yang semuanya termasuk kejahatan penyalah gunaan transaksi elektronik. ” ujar pjs bupati.
Hal inilah yang menjadi suatu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan undang-undang (ITE) , untuk mengatur pengunaan teknolgi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika.
Menurut bupati, dalam mewujudkan satu data di kabupaten Teluk Bintuni, dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelengaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemuktahiran, pengunaan dan penyebar luasan data statistik.
“Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandiaan dan Statistik selaku walidata di pemerintahan kabupaten Teluk Bintuni, mengajak seluruh SKPD selaku produsen data untuk membantu, menyediakan data statistik, untuk itu di mohon dukungan dari bapak/ibu sekalian, dalam rangka membangun pusat data statistik di kabupaten teluk Bintuni,” lanjut bupati.
Dirinya jugameminta kepada seluruh peserta yang hadir bisa memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap ilmu dan wawasan terakit implementasi undang-undang ITE, agar menjadi panduan dalam melaksanakan tugas, pembangunan di kabupaten teluk Bintuni.
“Karena pada hakekatnya aturan ini, bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan dan mencegah penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga kengiatan ini menjadi jalan untuk menigkatkan, kinerja kita dalam melaksanakan amanah, pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” tutup pjs bupati (LPB1/red)