MANOKWARI, LinkPapua.com – Persentase penduduk miskin Provinsi Papua Barat sebelum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya pada September 2022 sebesar 21,43 persen. Angka itu meningkat 0,10 persen terhadap Maret 2022 dan menurun 0,39 persen poin terhadap September 2021.
Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat, Yohannis Lekatompessy, mengatakan jumlah penduduk miskin Papua Barat pada September 2022 sebesar 222,36 ribu orang, naik 3,58 ribu orang terhadap Maret 2022 dan 1,07 ribu orang terhadap September 2021.
“Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 6,96 persen, naik menjadi 7,64 persen pada September 2022. Sementara, persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 31,42 persen, naik menjadi 32,12 persen pada September 2022,” kata Yohannis saat rilis pers, Senin (30/1/2023).
Yohannis mengungkapkan, dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin Papua Barat September 2022 perkotaan naik 5,1 ribu orang, dari 29,47 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 34,61 ribu orang pada September 2022.
Sementara, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun 1,6 ribu orang, dari 189,31 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 187,74 ribu orang pada September 2022).
Dia menjelaskan, garis kemiskinan pada September 2022 tercatat Rp708.156/kapita/bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan Rp529.916 (74,83 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan Rp178.241 (25,17 persen).
Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Papua Barat memiliki 5,59 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata Rp3.958.592/rumah tangga miskin/bulan.
Komoditas yang memberi sumbangan besar terhadap garis kemiskinan di Papua Barat dari sisi makanan, yakni beras, rokok kretek filter, dan beberapa makanan lainnya. Sementara, dari bukan makanan yakni perumahan, bensin, listrik, dan disusul lainnya. (LP9/Red)