MANOKWARI,Linkpapua.com – BPK Perwakilan Papua Barat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan KPU Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran pada beberapa item anggaran di dua lembaga ini.
Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Papua Barat, Senin (16/12/2024).
Kepala BPK perwakilan Papua Barat Ahmad Lutfi H Rahmatullah mengatakan pemeriksaan keuangan bertujuan untuk mengukur kepatuhan pada penggunaan anggaran. Lutfi menyebut pemeriksaan tersebut berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan BPK RI.
“BPK telah melakukan pemeriksaan pada KPU Papua Barat di antaranya KPU Manokwari, KPU Manokwari Selatan, KPU Kaimana, KPU Fakfak, KPU Teluk Wondama. Sementara untuk KPU Provinsi Papua Barat Daya yaitu KPU kabupaten Sorong, KPU kota Sorong, KPU Raja Ampat, KPU kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Maybrat,” ujar Lutfi.
Lutfi mengemukakan dari hasil pemeriksaan BPK terdapat beberapa temuan. Di antaranya pada KPU Papua Barat, didapati pelaksanaan jasa audit laporan dana kampanye tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Kedua, disebut bahwa pengeluaran belanja jasa distribusi logistik pemilu 2024 pada KPU Fakfak tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
“Ketiga, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas lima KPU di Papua Barat tidak sesuai dengan standar biaya masukan dan tidak sesuai dengan kondisi senyata-nyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,” paparnya.
Terakhir kata Lutfi, yaitu temuan pada pertanggungjawaban belanja barang KPU Fakfak tidak didukung dengan bukti yang lengkap. Sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang yang tidak dapat diyakini kejadiannya.
Sementara untuk KPU Papua Barat Daya, Lutfi menjelaskan temuan pertanggungjawaban pada enam satuan kerja yang tidak sesuai. Sehingga mengakibatkan, realisasi belanja barang tidak dapat diyakini kejadiannya pada KPU Papua Barat Daya keseluruhan.
Selanjutnya Lutfi menyebut terjadi pemborosan kegiatan perakitan kotak suara dan sortir lipat dan kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas, realisasi pada badan adhoc dan kegiatan perakitan kotak suara.
Selain itu terdapat temuan kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa satuan kerja KPU Papua Barat Daya atas jasa audit laporan dana kampanye pada 18 parpol yang tidak sesuai.
“Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Serta menyelesaikan kerugian negara kepada BPK paling lambat 60 hari,” ucapnya.
Di akhir Lutfi mengucapkan terima kasih kapada KPU Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya atas dukungan yang diberikan selama proses pemeriksaan BPK. Dirinya mengharapkan dari hasil pemeriksaan BPK memberi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(LP2/Red)