26.5 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    BPK Minta Pemkab se-Papua Barat Tindak Lanjuti Poin-poin Rekomendasi LHP

    Published on

    MANOKWARI, linkapapua.com– Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Dwl Sabardiana menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 pada 11 entitas di wilayah Papua Barat, Senin (29/1) di kantor BPK, Sowi Gunung. BPK menegaskan, pemeriksaan terhadap 11 entitas ini dilakukan secara independen dan profesional.

    Adapun penyerahan itu dilakukan kepada pemda terdiri atas 7 PDTT dan 5 kinerja. Rinciannya sebagai berikut,

    Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 dari 30 September 2023 pada Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait lainya di Kumurkek.

    Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja daerah 2023, 30 September 2023 pada Pemerintah Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dan instansi terkait lainnya.

    Selanjutnya, pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan anggaran 30 September 2023 pada Pemerintah Kota Sorong dan instansi terkait lainnya di Sorong. Lalu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 30 September 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan instansi terkait lainnya di Teminabuan.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Mulai Persiapan Jelang HUT Kemerdekaan ke-79

    Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas tahun anggaran 2021 Semester 1 tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan unstansi terkait lainnya di Bintuni.

    Dwi Sabardiana menyampaikan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kode etik BPK, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme.

    “Standar pelaksanaan menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan yang tepat demi mencapai tujuan pemeriksaan,” katanya.

    Adapun pemeriksaan yang dilaksanakan pada Semester Il Tahun 2023 terdiri dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah serta pemeriksaan kinerja. PDTT kepatuhan kata Dwi Sabardiana, bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai atau patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga:  Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

    Sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menguji dan menilai aspek efektivitas atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.

    Dwi Sabardiana mengemukakan, atas permasalahan yang masih menjadi perhatian BPK tersebut, pihaknya mengharapkan segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diuraikan dalam LHP dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    “Kami juga perlu menyampaikan bahwa BPK berkomitmen dan terus akan meningkatkan upaya penegakan nilal dasar BPK yaitu integritas, independensi.dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” jelasnya.

    Baca juga:  Tim BPBD Evakuasi Lumpur yang Genangi Sekolah di Prafi-Masni, Aktivitas Belajar Kembali Normal

    Disebutkan Dwl Sabardiana, BPK juga berkomitmen dalam mengendalikan gratifikasi secara transaparan dan akuntabel. Di antaranya dengan mewajibkan setiap pelaksana BPK untuk melaporkan setiap penolakan dan penerimaan gratifikasi.

    “BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara,” tandasnya.

    Semenara itu Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Yacob Fonataba menyebutkan, BPK telah menyerahkan LHP untuk dilakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran dan program. Ia mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.

    “Tadi baru diserahkan, jadi kita akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan masing-masing LHP yang dibuat,” terang Yacob. (LP1/red)

    Latest articles

    Polresta Manokwari Lepas Tukik di pesisir Pantai Meinyunfoka Sambut Hari Bhayangkara...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan bersama PJU dan Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat serta Ketua Bhayangkari cabang kota Manokwari melepas Tukik (bayi...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...

    Polda Papua Barat Serahkan Dokumen Kedinasan ke Polda Papua Barat Daya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kedinasan, termasuk berkas penyidikan kasus,...