25 C
Manokwari
Senin, Juni 2, 2025
25 C
Manokwari
More

    BPK Minta Pemkab se-Papua Barat Tindak Lanjuti Poin-poin Rekomendasi LHP

    Published on

    MANOKWARI, linkapapua.com– Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Dwl Sabardiana menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 pada 11 entitas di wilayah Papua Barat, Senin (29/1) di kantor BPK, Sowi Gunung. BPK menegaskan, pemeriksaan terhadap 11 entitas ini dilakukan secara independen dan profesional.

    Adapun penyerahan itu dilakukan kepada pemda terdiri atas 7 PDTT dan 5 kinerja. Rinciannya sebagai berikut,

    Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 dari 30 September 2023 pada Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait lainya di Kumurkek.

    Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja daerah 2023, 30 September 2023 pada Pemerintah Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dan instansi terkait lainnya.

    Selanjutnya, pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan anggaran 30 September 2023 pada Pemerintah Kota Sorong dan instansi terkait lainnya di Sorong. Lalu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 30 September 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan instansi terkait lainnya di Teminabuan.

    Baca juga:  Hindari Masalah Hukum, Pengusaha OAP Diminta Tertib Administrasi   

    Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas tahun anggaran 2021 Semester 1 tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan unstansi terkait lainnya di Bintuni.

    Dwi Sabardiana menyampaikan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kode etik BPK, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme.

    “Standar pelaksanaan menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan yang tepat demi mencapai tujuan pemeriksaan,” katanya.

    Adapun pemeriksaan yang dilaksanakan pada Semester Il Tahun 2023 terdiri dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah serta pemeriksaan kinerja. PDTT kepatuhan kata Dwi Sabardiana, bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai atau patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga:  Luxen Thesia: Saya Kawal Aspirasi Rakyat dengan Sisa Waktu yang Ada

    Sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menguji dan menilai aspek efektivitas atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.

    Dwi Sabardiana mengemukakan, atas permasalahan yang masih menjadi perhatian BPK tersebut, pihaknya mengharapkan segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diuraikan dalam LHP dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    “Kami juga perlu menyampaikan bahwa BPK berkomitmen dan terus akan meningkatkan upaya penegakan nilal dasar BPK yaitu integritas, independensi.dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” jelasnya.

    Baca juga:  Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

    Disebutkan Dwl Sabardiana, BPK juga berkomitmen dalam mengendalikan gratifikasi secara transaparan dan akuntabel. Di antaranya dengan mewajibkan setiap pelaksana BPK untuk melaporkan setiap penolakan dan penerimaan gratifikasi.

    “BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara,” tandasnya.

    Semenara itu Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Yacob Fonataba menyebutkan, BPK telah menyerahkan LHP untuk dilakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran dan program. Ia mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.

    “Tadi baru diserahkan, jadi kita akan pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan masing-masing LHP yang dibuat,” terang Yacob. (LP1/red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Polisi Periksa 6 Saksi dalam Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon

    BANDUNG, Linkpapua.com-Polda Jabar melalui tim disastee victim identification atau DVI berhasil mengidentifikasi seluruh korban...

    Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

    CIMAHI, Linkpapua.com-Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil...

    Gubernur Dominggus Minta Komisi IX DPR RI Bantu Tingkatkan Faskes Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta dukungan Komisi IX DPR RI...