27.4 C
Manokwari
Jumat, Oktober 25, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat rangkul Pemda lindungi pekerja rentan

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat akan terus merangkul pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu, Kamis (10/12), mengatakan saat ini sudah 80 ribu lebih pekerja rentan yang mengantongi kartu BPJamsostek. Iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

    “Ada 20 ribu pekerja rentan di Raja Ampat iuranya ditanggung pemerintah daerah, Pemkab Sorong kurang menanggung kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat 52.317 pekerja,” sebutnya.

    Baca juga:  Covid-19 di Papua Barat Bertambah 7 Kasus Positif, 14 Pasien Sembuh

    Menurutnya sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan, diantaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

    Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Cari Rumah Idaman, Kunjungi Pameran REI Papua Barat di MCM Saja

    Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

    “Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun,” kata Watu seraya mmenjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

    Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

    Baca juga:  BPS Papua Barat Mulai Pendataan Awal Regsosek, Pers Diminta Masif Sosialisasi

    Satunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

    Jika peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta. (LPB1/red)

    Latest articles

    Sambut HUT GKI, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Klasis Raja Ampat...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Dalam rangka HUT Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua ke-68 dan HUT Jemaat GKI Alfa Omega Waisai ke-17, Warga Jemaat GKI...

    More like this

    PWI Pastikan Kick-Off HPN 2025 Digelar 10 November di Anjungan Riau TMII

    JAKARTA, Linkpapua.com - Hari Pers Nasional (HPN) 2025 akan diselenggarakan pada 9 Februari 2025...

    Wakapolda Papua Barat Pastikan Pengamanan Logistik Surat Suara Di Bandara Rendani

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare,S.I.K. didampingi Pejabat Utama Polda Papua...

    Realisasi PIN Polio Pegunungan Arfak Terendah di Papua Barat 

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mencatat angka terendah dalam realisasi Pekan Imunisasi Nasional...