26.4 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat rangkul Pemda lindungi pekerja rentan

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat akan terus merangkul pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu, Kamis (10/12), mengatakan saat ini sudah 80 ribu lebih pekerja rentan yang mengantongi kartu BPJamsostek. Iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

    “Ada 20 ribu pekerja rentan di Raja Ampat iuranya ditanggung pemerintah daerah, Pemkab Sorong kurang menanggung kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat 52.317 pekerja,” sebutnya.

    Baca juga:  DPW PKS Papua Barat Gelar Muswil ke IV Untuk Suksesi Kepengurusan Secara Daring

    Menurutnya sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan, diantaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

    Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:  PUPR Lanjutkan Program Bantuan Rumah Layak Huni untuk OAP Papua Barat

    Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

    “Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun,” kata Watu seraya mmenjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

    Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

    Baca juga:  Lepas Kontingen Jambore Nasional XI, Waterpauw: Harumkan Kwarda Papua Barat

    Satunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

    Jika peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta. (LPB1/red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...