26.6 C
Manokwari
Sabtu, Februari 8, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat rangkul Pemda lindungi pekerja rentan

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat akan terus merangkul pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu, Kamis (10/12), mengatakan saat ini sudah 80 ribu lebih pekerja rentan yang mengantongi kartu BPJamsostek. Iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

    “Ada 20 ribu pekerja rentan di Raja Ampat iuranya ditanggung pemerintah daerah, Pemkab Sorong kurang menanggung kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat 52.317 pekerja,” sebutnya.

    Baca juga:  Jadi Tersangka Penganiayaan, Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Ditahan

    Menurutnya sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan, diantaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

    Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Tangkap 7 Tersangka Kasus Pembunuhan-Pembakaran Fakfak

    Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

    “Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun,” kata Watu seraya mmenjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

    Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

    Baca juga:  Polda Papua Barat akan bentuk tim tindak penambangan emas ilegal

    Satunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

    Jika peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta. (LPB1/red)

    Latest articles

    Mugiyono : Kami akan Layani semua Rakyat Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Calon Wakil Bupati Manokwari terpilih H.Mugiyono mengatakan sebagai kepala daerah bersama Hermus Indou, pihaknya akan memberikan pelayanan bagi semua rakyat Manokwari. “Tentu sebagai...

    More like this

    Mugiyono : Kami akan Layani semua Rakyat Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Calon Wakil Bupati Manokwari terpilih H.Mugiyono mengatakan sebagai kepala daerah bersama Hermus...

    Tokoh Pemekaran Irian Jaya Barat Sesalkan Pemprov PB tak Rayakan Hari Kebudayaan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Tokoh pemekaran Irian Jaya Barat, Origenes Ijie menyatakan kekecewaannya karena pada 6...

    DPRK Manokwari Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Pengangkatan Calon Bupati-Wakil Bupati Manokwari Periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-DPRK Manokwari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon...