27.8 C
Manokwari
Sabtu, Oktober 12, 2024
27.8 C
Manokwari
More

    BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat rangkul Pemda lindungi pekerja rentan

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat akan terus merangkul pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu, Kamis (10/12), mengatakan saat ini sudah 80 ribu lebih pekerja rentan yang mengantongi kartu BPJamsostek. Iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

    “Ada 20 ribu pekerja rentan di Raja Ampat iuranya ditanggung pemerintah daerah, Pemkab Sorong kurang menanggung kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat 52.317 pekerja,” sebutnya.

    Baca juga:  Malam Pertama Penerapan PPKM Darurat, tak Banyak Aktivitas di Kota Manokwari

    Menurutnya sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan, diantaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

    Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Inspektorat Akan Investigasi Aset Rumdis Gubernur Papua Barat

    Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

    “Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun,” kata Watu seraya mmenjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

    Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

    Baca juga:  Rayakan HUT ke-11, PPA Papua Barat Siap Dukung Ketahanan Pangan Lokal

    Satunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

    Jika peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta. (LPB1/red)

    Latest articles

    Matret Kokop Serahkan 11 Randis ke OPD: Harus Bisa Tingkatkan Kinerja

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pemda Teluk Bintuni menyerahkan kendaraan dinas operasional kepada sejumlah OPD, Jumat (11/10/2024). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Teluk Bintuni diserahkan secara...

    More like this

    Gelar Rakor, MDK Papua Barat Petakan Jalan Dakwah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Da'i Kebangsaan (MDK) Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menyusun...

    Dua Kali Mangkir, Kadis PUPR Papua Barat Terancam Dijemput Paksa

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Nadjamudin Bennu...

    Ali Baham Lepas Peserta Jalan Santai Sambut HUT Ke-25 Papua Barat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmete melepas jalan santai dalam...