26.4 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Bongkar Pembawa 4 Kilogram Ganja, Tersangka Mahasiswi 19 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kantor Wilayah Manokwari berhasil membongkar pembawa ganja dari Kota Jayapura, Papua, tujuan Kota Sorong, Papua Barat. Tidak tanggung-tanggung, ganja yang dibawa seberat 4 kilogram.

    Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu, dalam rilis pers, Jumat (19/8/2022), di kantor BNN Papua Barat, menjelaskan pihaknya mendapat informasi pengiriman ganja tersebut dari masyarakat.

    Baca juga:  BNNP Temukan Alur Penyelundupan Narkoba dari Sulsel ke Papua Barat

    “Empat kilogram ganja ini dikemas dalam 50 bungkus plastik yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang pada tanggal 13 Agustus lalu di Kota Sorong,” kata Heri.

    Pihaknya, kata dia, sudah melacak pemilik barang haram tersebut. “Kita sudah melakukan pelacakan terhadap pemilik ganja itu, tetapi diduga dia sudah mengetahui rekannya ditangkap sehingga dia tidak datang mengambil barang,” ucapnya.

    Baca juga:  Enam Jam Diperiksa, MS Tersangka Kasus Tipikor Pasar Babo Langsung Ditahan

    Heri mengungkapkan tersangka berinisial Y (19) merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Ini bukanlah pertama kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke Sorong.

    “Ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke kota Sorong. Yang menyuruh tersangka seseorang di Kota Sorong yang memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Tersangka di pengiriman pertama berhasil hanya mendapatkan uang jalan dari tersangka pemilik barang ini. Memang pemilik barang ini menjadi target operasi,” bebernya.

    Baca juga:  Antisipasi Ancaman El Nino Juli, Pangdam Kasuari Dorong Percepatan Optimasi Lahan

    Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan BNN Papua Barat dikenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (LP3/Red)

    Latest articles

    Tinjau Longsor di Gunung Kaca, Wabup Bintuni Soroti Kerusakan Jalan-Jembatan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang memprihatinkan saat melakukan peninjauan langsung ke...

    More like this

    Gubernur Dominggus Buka Raker RPJMD, Satukan Visi Pembangunan Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, membuka Rapat Kerja (Raker) Bupati dan...

    510 Personel Dikerahkan, Kapolda Pimpin Operasi Pencarian Iptu Tomi di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan dalam operasi pencarian Iptu Tomi...

    Orgenes Wonggor: Pembangunan Kantor DPR dan MRP Papua Barat Wajib Direalisasikan 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menegaskan bahwa pembangunan kantor baru...