26.7 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Bongkar Pembawa 4 Kilogram Ganja, Tersangka Mahasiswi 19 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kantor Wilayah Manokwari berhasil membongkar pembawa ganja dari Kota Jayapura, Papua, tujuan Kota Sorong, Papua Barat. Tidak tanggung-tanggung, ganja yang dibawa seberat 4 kilogram.

    Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu, dalam rilis pers, Jumat (19/8/2022), di kantor BNN Papua Barat, menjelaskan pihaknya mendapat informasi pengiriman ganja tersebut dari masyarakat.

    Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

    “Empat kilogram ganja ini dikemas dalam 50 bungkus plastik yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang pada tanggal 13 Agustus lalu di Kota Sorong,” kata Heri.

    Pihaknya, kata dia, sudah melacak pemilik barang haram tersebut. “Kita sudah melakukan pelacakan terhadap pemilik ganja itu, tetapi diduga dia sudah mengetahui rekannya ditangkap sehingga dia tidak datang mengambil barang,” ucapnya.

    Baca juga:  Pertahankan WTP, Pekan ini, MPTGR Papua Barat Putuskan Hasil Sidang Empat OPD

    Heri mengungkapkan tersangka berinisial Y (19) merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Ini bukanlah pertama kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke Sorong.

    “Ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke kota Sorong. Yang menyuruh tersangka seseorang di Kota Sorong yang memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Tersangka di pengiriman pertama berhasil hanya mendapatkan uang jalan dari tersangka pemilik barang ini. Memang pemilik barang ini menjadi target operasi,” bebernya.

    Baca juga:  Oknum Polisi Kini Berstatus Tersangka, Kepala BNN Papua Barat: Proses Hukum Berjalan

    Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan BNN Papua Barat dikenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Beras ke 200 Masjid-7 Ponpes Jelang Idulfitri

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyalurkan bantuan berupa beras kepada 200...