Setiap polsek harus mengedepankan pemecahan masalah (problem solver) kepada masyarakat apabila ada laporan. Agar bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.
MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Wakapolres Teluk Bintuni Kompol Eko Yusmiarto mendorong peran polsek dalam penyelesaian hukum lewat pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan keadilan bagi korban dan pelaku.
“Dan polsek jajaran memegang peran penting mendorong penyelesaian lewat jalan itu. Tanpa harus ke pengadilan. Jadi polsek bisa menjadi tempat mediasi yang memberi keadilan,” terang Wakapolres, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan, tipologi beberapa polsek Papua Barat mendorong aparat mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Agar setiap polsek melakukan tanggung jawab restorative justice. Di mana sedapat mungkin setiap laporan tidak meningkat ke pengadilan.

Setiap polsek harus mengedepankan penyelesaian atau pemecahan masalah (problem solver) kepada masyarakat apabila ada laporan. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar bisa diselesaikan di tingkat polsek jangan sampai ke pengadilan,” katanya.

Untuk itu kata Wakapolres, dibutuhkan kesepahaman yang dituangkan dalam MoU. MoU ini melibatkan beberapa pilar seperti pemerintahan, polres serta kejaksaan, untuk penyelesaian kasus perkara di luar peradilan.
Harapan untuk jajaran Polres Bintuni maupun polsek agar melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan kebijakan Kapolri, agar setiap anggota paham apa yang menjadi prioritas Kapolri. Bukan hanya di atas kertas saja, tetapi betul-betul memberikan dampak yang postif kepada masyarakat,” tutup Wakapolres.(LPB5/red)






