28.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Bejat! Pria di Mansel Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.com – Seorang pria di Manokwari Selatan ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria berinisial MMJ itu dilaporkan telah menggagahi korban berulang kali sejak 2022.

    Kapolres Mansel AKBP Eliantoro Jalmaf menuturkan, saat ini tersangka MMJ telah diamankan. Ia ditangkap di Kompleks Inden, Distrik Ransiki.

    “Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan saat korban disuruh tersangka ke Manokwari tetapi korban tidak mau. Dan korban melarikan diri ke tantenya tanpa merespon pesan dari pelaku,” terang Eliantoro, Senin (11/9/2023).

    Karena merasa tak direspons korban, pelaku menyusul korban ke Ransiki. Dan akhirnya di sanalah pelaku ditangkap petugas.

    Eliantoro mengungkapkan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku sekitar bulan November 2022 lalu. Saat itu tersangka memaksa korban (VMJ) melakukan persetubuhan.

    Baca juga:  110 Calon Siswa Polri Wilayah Polres Mansel Lulus Rikmin Awal

    “Korban sempat menolak tetapi ada ancaman dari tersangka. Tersangka mengancam tidak boleh sekolah dan bermain sama teman-temannya. Bahkan tersangka mengancam akan memotong ibu dan adik korban jika tak menuruti kemauannya,” jelasnya.

    Akhirnya di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah mengikuti kemauan tersangka.

    Menurut Eliantoro, saat pertama kali disetubuhi, korban baru berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA. Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban. Dan terakhir pada 27 Agustus 2023. Kejadiannya di Manokwari.

    “Hal tersebut, terungkap saat korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan ayahnya sehingga menyampaikan kepada saksi RT dan RM yang merupakan tante dari korban. Pada saat itu, korban menyampaikan sejak sekolah dasar sampai SMA, dia sering dicabuli oleh tersangka dengan cara meremas-remas bagian sensitif dan payudara korban,” jelasnya.

    Baca juga:  Digadang Masuk Bursa Calon Sekda Papua Barat, Lazarus Indou: Saya Syukur

    Saat ini, korban telah divisum. Korban juga sedang dalam pendampingan dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

    “Perbuatan dilakukan tersangka terhadap korban yang juga anaknya tersebut juga diakuinya,” ujar Eliantoro.

    Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka (MMJ) kita kenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Baca juga:  Amankan Pleno Rekapitulasi Suara, Polres Mansel Terjunkan 113 Personel

    Menjadi UU, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

    Untuk hukuman ancaman pidana dikenakan terhadap tersangka, hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    “Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh orang tua, lebih peka dalam mengawasi anak-anak masing-masing. Orang melakukan itu, sudah pasti tidak beragama, berpikir bejat merusak anak-anaknya sendiri kan salah, seharusnya menjaga malah merusak,” tutupnya. (LP11/red) 

    Latest articles

    Gubernur Papua Barat Lantik 12 Plt Kepala Dinas dan Biro

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik 12 pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah posisi strategis kepala dinas dan biro yang kosong...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Lantik 12 Plt Kepala Dinas dan Biro

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik 12 pelaksana tugas (Plt) untuk...

    Pemkab Teluk Bintuni Genjot Ketahanan Pangan lewat Program 100 Hektare Sawah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mendorong ketahanan pangan daerah melalui...

    Papua Barat Deflasi 1,51 Persen di Mei 2025, Dipicu Makanan-Transportasi

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Provinsi Papua Barat mencatat deflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,51...