TELUK BINTUNI, LinkPapua.Com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni memperpanjang masa perekrutan petugas pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Perpanjangan berakhir, Senin hari ini (8/1/2024).
“Waktu perekrutan sendiri ada masa perpanjangan yakni tanggal 7-8 Januari 2024. Kita berharap mendapatkan calon pengawas TPS yang sesuai kriteria,” ujar Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomadoran, Senin (8/1/2024).
Adapun kriteria yang dimaksud Sopiah yakni pendaftar tidak boleh terafiliasi dengan parpol. Pengawas TPS adalah figur yang independen.
Menurut Sopiah, jumlah calon pengawas yang akan direkrut disesuaikan dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Teluk Bintuni. Yakni ada total 280 TPS.
“Jadi satu TPS satu petugas pengawas,” jelasnya.
Menurutnya selain tugas dengan fungsi, Bawaslu secara berjenjang hingga petugas pengawas di tingkat TPS, merupakan ujung tombak sebagai pengawas Pemilu. Sehingga harus benar-benar independen.
Sopiah juga menjelaskan, untuk perekrutan petugas pengawas TPS, para pendaftar diutamakan mereka yang berdomisili di daerah tersebut. Tujuannya agar memudahkan proses pendaftaran.
“Mereka bisa secara langsung mendatangi kantor sekretariat Bawaslu yang berada di setiap Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni. Tentu dengan membawa berkas yang sudah dipersyaratkan,” jelasnya.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, seperti kartu tanda pengenal (KTP), ijazah terakhir dan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat.(LP5/Red)