27 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
27 C
Manokwari
More

    Bawaslu sebut 32 TPS di Papua Barat, Berpotensi PSU

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Bawaslu Papua Barat sebut sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi ini berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena diduga terjadi pelanggaran.

    Anggota Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilmie mengatakan dari 1.879 TPS, 32 diantaranya berpotensi menggelar PSU dan tiga TPS juga berpotensi menggelar penghitungan suara ulang.

    “Potensi PSU dan menghitung ulang suara berdasarkan laporan dari jajaran PTPS dan Panwascam,” bebernya, Jumat (11/12/2020).

    Dalam rilis tertulis, dirincikan PSU 32 TPS di Papua Barat, sebagai berikut :

    1. Kabupaten Manokwari 16 TPS di Distrik Manokwari Barat.
    2. Kabupaten Manokwari Selatan 1 TPS.
    3. Kabupaten Teluk Wondama Distrik Wasior, 4 TPS kampung Moho, Kampung Maniwak, Kampung Rado, dan kelurahan Wasior.
    4. Kabupaten Fakfak, 2 TPS di Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari.
    5. Kabupaten Kaimana 1 PSU dan 3 penghitungan ulang, yaitu 1 TPS PSU di Ponegoro Kaimana Kota, 3 TPS Penghitungan Ulang lokasi Rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, Kelurahan Kroy Kaimana Kota.
    6. Kabupaten Raja Ampat, 8 TPS yakni 1 TPS Distrik Waigeo Timur, 5 Distrik Misol Selatan, 2 TPS di Misol Barat.

    Baca juga:  Disnakertrans Papua Barat Gelar Rakornis Sektor Kemaritiman

    Sejumlah bentuk temuan pelanggaran diantaranya, pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan Undang-undang. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah/rusak.

    Baca juga:  Ketua DPR Papua Barat Apresiasi Situasi Kamtibmas Papua Barat Kondusif Pasca Pemungutan Suara 

    “Ada juga pemilih mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun di TPS berbeda. Ada juga pemilih yang tidak terdaftar tetapi memilih dengan e-KTP di luar domisili,” paparnya lagi.

    dengan demikian, Bawaslu kabupaten diminta merekomendasikan TPS dan PSU serta penghitungan suara ulang yang kemudian diserahkan kepada KPUD setempat.

    Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU Nomor 8 Tahun 2018, disempurnakan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, pasal 60 hingga pasal 80 tentang Wewenang, Prosedur dan Subtansi Pelaksanaan PSU dan penghitungan Suara Ulang, digelar 4 hari setelah pemungutan suara.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Lepas Kontingen Papua Barat ke PON 2024: Jadilah Patriot Olahraga!

    Selain itu, pemilih yang tidak terdaftar dlm DPT, DPPH, DPPTB di TPS tersebut dilarang ikut memilih dalam PSU. Bawaslu Papua Barat, mengimbau masyarakat tenang dan tidak menggelar konvoi serta euforia kemenangan secara berlebihan.

    “Mari kita kawal bersama hasil Pemilukada dengan baik. Siapa pun yang terpilih merupakan suara murni aspirasi Rakyat,” singkatnya. (LPB1/red)

    Latest articles

    Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan...

    More like this

    Kejati Papua Barat Dapat Dukungan Pengamanan dari Personel TNI

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Untuk menjaga keamanan dilingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari)...

    Hermus Indou Ingatkan Pegawainya Jangan Malas Masuk Kantor

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam pelaksanaan apel Senin (2/6/2025) di halaman  kantor Bupati Manokwari, Bupati  Hermus...

    Gubernur Papua Barat Tekankan Revitalisasi Nilai Pancasila dalam Semua Dimensi Kehidupan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menekankan pentingnya revitalisasi nilai-nilai Pancasila di...