Raja Ampat – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Raja Ampat temukan beberapa pelanggaran pada saat pendaftaran pasangan calon AFU-ORI di KPU beberapa hari lalu.
Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek pada konfrence pers di Kantor Bawaslu, Senin (7/9/2020).
Markus mengungkapkan, sesuai hasil pengawasan, jajaran Bawaslu Raja Ampat dapat menemukan adanya dugaan pelanggaran diataranya, Keterlibatan ASN, pemilih dibawa umur dan melanggar protokol kesehatan
Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor 0479/K.Bawaslu/PM.00.00/VIIII/2020 tertanggal 28 Agustus 2020 Tentang Pengawasan Pendaftaran, plPenelitian dan Penetapan Pasangan Calon, maka jajaran Bawaslu Raja Ampat telah melaksanakan tugas dan kewenangannya guna memaksimalkan proses pengawasan, baik kepada jajaran KPU, partai pengusung, tim sukses, dan masyarakat secara umum.
Dijelaskan, terkait surat edaran tersebut, maka pihaknya fokus pada tiga dimensi pengawasan di antaranya, dimensi ketetapan waktu, dimensi persyaratan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan dimensi protokol kesehatan.
“Dari hasil pengawasan pada tahapan pendaftaran pasangan calon AFU-ORI yang dilakukan pada tanggal 5 September 2020 telah dirangkum tiga dimensi tersebut,” katanya.
Markus menuturkan, dari dimensi pertama yaitu ketetapan waktu; terkait pendaftaran pasangan calon yang dibuka mulai pada tanggal 4-6 September 2020, di hari pertama tidak ada pasangan calon yang ikut mendaftar, sementara pada sabtu tanggal 5 September 2020 pasangan calon dengan jargon AFU-ORI telah mendaftar ke KPU Raja Ampat.
Pasang tersebut telah di usung oleh enam partai politik di antaranya, Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, Gerindra, PAN, dan PKS dengan jumlah total dukungan 18 kursi atau representasi 80%.
“Sebelum mendaftar ke KPU, Pasangan AFU-ORI gelar deklarasi di caffe raja sekitar Pukul 13.18 WIT dan selanjutnya pasangan tersebut bersama simpatisan dan pimpinan partai politik berjalan kaki yang disertai arak-arakan dan menuju KPU Raja Ampat untuk mendaftar,” urainya.
Berdasarkan hasil pantauan, proses deklarasi dan arak-arakan pasangan calon AFU-ORI di hadiri kurang lebih 1.300 orang, kendaraan mobil 65 unit, kendaraan motor 130 unit dan lima grup Sanggar Seni dari masing-masing Paguyuban.
“Sesuai dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Raja Ampat menduga terdapat keterlibatan ASN berjumlah 11 Orang yang terdiri atas Kepala Dinas, Guru SMK, Tenaga Kesehatan dan Kepala Kampung walaupun telah ada MOU (memorandum Of Understanding) antara Pemda Raja Ampat dan Bawaslu Raja Ampat, tentang Netralitas ASN serta di duga diikuti oleh pemilih di bawah Umur berjumlah 112 Orang yang sebagiannya menggunakan atribut Kampanye, dan terdapat penggunaan mobil dinas Hillux untuk mengantarkan konsumsi bagi peserta arak-arakan.” ucap Markus
Dimensi kedua yaitu, persyaratan dokumen pendaftaran calon; Pengawasan Bawaslu Raja Ampat pada tahapan persyaratan pendaftaran calon telah fokus pada tiga sub cluster diantaranya, persyaratan bakal calon, syarat bakal calon dan dokumen bersama pasangan bakal calon AFU-ORI
“Khusus pada cluster persyaratan bakal calon AFU-ORI di rekomendasikan enam partai yang telah disetujui oleh partai yang bersangkutan ditingkat Kabupaten/Kota dengan jumlah total 18 kursi atau presentasi suara 80% disertai dokumen persyaratan lainya, maka data persyaratan calon tersebut telah memenuhi syarat,” terangnya.
Dimensi ketiga yaitu, Protokol Kesehatan; proses pengawasan terhadap dimensi protokol kesehatan Bawaslu Raja Ampat telah melakukan pencegahan awal dengan menyurati KPU Raja Ampat, gabungan partai pengusung, Tim Sukses Koalisi For 4, Polres Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat dengan substansi yaitu: disiplin menggunakan masker, Menjaga jarak, tidak berkerumun dan arak-arakan, tidak melibatkan anak-anak dan pemilih di bawah umur, tidak melibatkan ASN, TNI dan POLRI dalam tahapan pendaftaran pasangan bakal calon di KPU Raja Ampat
“Namun realitasnya, ditemukan sebagian besar himbauan Bawaslu belum sepenuhnya di patuhi dengan adanya jumlah masa yang hadir, eforia arak-arakan,” ungkapnya.
Terkait dugaan pelanggaran tesebut, pihaknya akan menyurati secara resmi kepada instansi-instansi yang berwenang untuk ditindak lanjuti.
“Temuan pelanggaran ini juga belum masuk dalam tahapan kampanye, maka kami akan menyurati instansi terkait yang berwenang untuk dapat menegur mereka yang di duga ikut terlibat dalam pendaftaran tersebut. Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka kami Bawaslu akan tindak secara langsung,” pungkasnya (LPB4/Red)