MANOKWARI, Linkpapua.com – Pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri, akhirnya mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas rusaknya barang sitaan saat berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Surat pengaduan dan keberatan itu dilayangkan oleh Rustam selaku penasihat hukumnya.
Kejari Teluk Bintuni sebelumnya menyita barang bukti bir sebanyak 2.605 karton terkait kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) yang menjerat Bryan Tanbri, sebagai terdakwa pada 2020 lalu. Kala itu, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti yang telah disita pun dinyatakan untuk dikembalikan. Namun, pihak Bryan Tanbri menolak menerima kembali barang bukti. Itu karena saat eksekusi pengembalian dilaksanakan, barang bukti dikembalikan dalam keadaan rusak parah, baik isi maupun kemasan.
“Untuk itu kami mengadu atau membuat laporan langsung ke Kejagung atas kerusakan itu. Kami menyatakan sikap, menolak menerima barang bukti yang tidak lengkap. Parahnya lagi, jajaran Kejari Bintuni enggan melakukan perhitungan ulang, sikap macam apa itu,” kata Rustam kepada Linkpapua.com, Rabu (6/10/2021).
Atas kondisi tersebut, Rustam menilai Kejari Teluk Bintuni sebagai institusi hukum telah menabrak aturan Pasal 44 dan Pasal 45 KUHAP yang mengatur tentang barang bukti. Selain itu, menurut Rustam, patut diduga telah terjadi penggelapan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Kejari Teluk Bintuni enggan menginventarisir ulang jumlah barang bukti. Sikap itu tentu menimbulkan kerugian bagi pemilik sebagai masyarakat yang mencari keadilan hukum dan tentunya menimbulkan preseden buruk terhadap institusi Kejaksaan,” kata Rustam.
Oleh sebab itu, dalam surat pengaduannya, Rustam meminta serta memohon jaksa agung mengambil sikap tegas terhadap aparatur ataupun oknum-oknum Kejari Teluk Bintuni yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Mereka patut diberi sangsi sesuai aturan Koprs Adhyaksa. Selain itu, kami juga meminta agar Kejari Teluk Bintuni mengganti seluruh kerugian materiel yang dialami Bryan Tanbri,” ujar Rustam. “Ganti rugi patut dilakukan, itu sesuai dengan kasasi MA, yakni mengembalikan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya lagi.
Sebagai informasi, MA menyatakan barang bukti untuk seluruhnya dikembalikan kepada Bryan Tanbri. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Itu tertuang dalam amar putusan MA dengan registrasi perkara Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020, tanggal 15 Oktober 2020. (LP7/Red)