27.6 C
Manokwari
Selasa, Mei 20, 2025
27.6 C
Manokwari
More

    Barang Sitaan Rusak, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Mengadu ke Kejagung

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pimpinan PT Mutiara Utama Papua, Bryan Tanbri, akhirnya mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas rusaknya barang sitaan saat berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Surat pengaduan dan keberatan itu dilayangkan oleh Rustam selaku penasihat hukumnya.

    Kejari Teluk Bintuni sebelumnya menyita barang bukti bir sebanyak 2.605 karton terkait kasus perdagangan minuman beralkohol (minol) yang menjerat Bryan Tanbri, sebagai terdakwa pada 2020 lalu. Kala itu, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

    Barang bukti yang telah disita pun dinyatakan untuk dikembalikan. Namun, pihak Bryan Tanbri menolak menerima kembali barang bukti. Itu karena saat eksekusi pengembalian dilaksanakan, barang bukti dikembalikan dalam keadaan rusak parah, baik isi maupun kemasan.

    Baca juga:  Susul Direktur PT FBP Cabang Bintuni, Kejari Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pasar Babo

    “Untuk itu kami mengadu atau membuat laporan langsung ke Kejagung atas kerusakan itu. Kami menyatakan sikap, menolak menerima barang bukti yang tidak lengkap. Parahnya lagi, jajaran Kejari Bintuni enggan melakukan perhitungan ulang, sikap macam apa itu,” kata Rustam kepada Linkpapua.com, Rabu (6/10/2021).

    Atas kondisi tersebut, Rustam menilai Kejari Teluk Bintuni sebagai institusi hukum telah menabrak aturan Pasal 44 dan Pasal 45 KUHAP yang mengatur tentang barang bukti. Selain itu, menurut Rustam, patut diduga telah terjadi penggelapan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

    Baca juga:  Kajari Teluk Bintuni Lantik Kasi Intelijen: Jadilah Mata-Telinga Kejaksaan

    “Kejari Teluk Bintuni enggan menginventarisir ulang jumlah barang bukti. Sikap itu tentu menimbulkan kerugian bagi pemilik sebagai masyarakat yang mencari keadilan hukum dan tentunya menimbulkan preseden buruk terhadap institusi Kejaksaan,” kata Rustam.

    Oleh sebab itu, dalam surat pengaduannya, Rustam meminta serta memohon jaksa agung mengambil sikap tegas terhadap aparatur ataupun oknum-oknum Kejari Teluk Bintuni yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

    “Mereka patut diberi sangsi sesuai aturan Koprs Adhyaksa. Selain itu, kami juga meminta agar Kejari Teluk Bintuni mengganti seluruh kerugian materiel yang dialami Bryan Tanbri,” ujar Rustam. “Ganti rugi patut dilakukan, itu sesuai dengan kasasi MA, yakni mengembalikan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya lagi.

    Baca juga:  Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari-Kesbangpol Bintuni Gelar Jaksa Masuk Sekolah

    Sebagai informasi, MA menyatakan barang bukti untuk seluruhnya dikembalikan kepada Bryan Tanbri. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Itu tertuang dalam amar putusan MA dengan registrasi perkara Nomor: 2397 K/Pid.Sus/2020, tanggal 15 Oktober 2020. (LP7/Red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Dikerahkan Evakuasi Korban Banjir Bandang di Kali Meyof, Pegunungan...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com— Upaya pencarian dan evakuasi korban bencana banjir bandang yang melanda Kali Meyof, Kampung Jim (Meyes), Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua...

    More like this

    Peringati Harkitnas, Plt Sekda Bintuni Ajak Bangkit dan Hadapi Tantangan Zaman

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni, Frans N Awak, menyerukan...

    Wagub Papua Barat Pimpin Upacara Harkitnas, Tekankan Program Prabowo-Gibran

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya semangat kebangkitan...

    Polemik Honorer Papua Barat, Kabiro Umum Bantah Cabut Laporan Polisi-Ngaku Difitnah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Origenes Ijie, membantah telah mencabut...