MANOKWARI, Linkpapua.com- Plt Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan, pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan pemerintah provinsi untuk meningkatkan PAD. Kebijakan ini diharapkan bisa merangsang para wajib pajak menunaikan kewajibannya.
“Kita berharap kendaraan-kendaraan wajib pajak yang selama ini menunggak bertahun-tahun itu mereka terangsang atau terinspirasi untuk membayar,” ujar Bachri kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Menurutnya, di tahun 2020 ada kebijakan pembebasan denda dari pemerintah pusat akibat adanya pandeni Covid-19. Di mana kata Bachri, saat itu kebijakan diambil karena besarnya dampak dari resesi ekonomi.
Ke depannya sambung dia, mungkin bukan pembebasan denda tetapi pengurangan denda. Karena saat ini sudah tidak pada masa pandemi Covid-19.
“Kalau berdasarkan aturan denda PKB itu kalau lebih dari satu hari itu sudah kena 2 persen sampai dengan 30 hari. Kalau lebih dari 30 hari itu dia akan bertambah 2 persen lagi,” jelasnya.
Bachri menjelaskan, pengurangan denda ini dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya pada saat HUT provinsi maupun HUT Polri.
“Biasanya setiap tahun itu yang dilakukan pada saat hari ulang tahun Polda atau Kepolisian kemudian hari ulang tahun provinsi. itu yang biasa kita berlakukan pembebasan denda atau pengurangan,” ungkapnya.
Pajak kendaraan bermotor sendiri saat ini merupakan sumber PAD terbesar di provinsi Papua Barat.(LP9/Red)