MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari rencana akan membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) sepanjang 2023 ini.
Dari 10 raperda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengajukan usulan enam raperda, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Tuang Wilayah Manokwari 2021 – 2041, serta Raperda tentang Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif di Manokwari.
Lalu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan, serta Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sementara itu, DPRD Manokwari mengajukan empat raperda sebagai inisiatif mereka, meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Manokwari (usulan Komisi B), Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak (usulan Komisi A), Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (usulan Komisi C, dan Raperda Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (perseorangan Anggota DPRD Manokwari).
“Raperda-raperda tersebut akan dibahas sepanjang tahun 2023 dalam masa sidang,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Manokwari, Masrawi Aryanto, Jumat (26/5/2023).
Pihaknya menargetkan ke-10 raperda itu bisa ditetapkan menjadi perda sebelum tutup tahun. (LP3/Red)