26.5 C
Manokwari
Kamis, Juli 3, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Bank Arfindo Papua Barat Digugat Eks Kepala Cabang, Dituntut Bayar Upah-Pesangon

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Mantan Kepala Cabang Bank Arfindo Kota Sorong, Ardiles Fernando mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari Papua Barat terkait skorsing dirinya sebagai kepala cabang. Ardilla menuntut sejumlah hak-hak ketenagakerjaannya kepada Bank Arfindo.

    Sidang perdana gugatan digelar Kamis kemarin (12/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sebagai Hakim Ketua, Belinda Ursula Mayor didampingi dua Hakim Anggota.

    Awalnya hakim mempersilakan penggugat membacakan gugatannya.

    “Silakan apakah gugatan dibacakan atau langsung diberikan kepada kami,” tanya Ketua Majelis Belinda Ursula Mayor.

    Penggugat lalu menyatakan kesediaan membaca sendiri gugatannya di hadapan majelis Hakim dan pihak tergugat.

    “Kami bacakan saja materinya Majelis,” ujarnya.

    “Dengan ini mengajukan gugatan hak pekerja sebagai karya pada perusahan yang beralamat di Jalan Trikora Wosi Manokwari,” ucapnya.

    Upah Tak Bisa Ditarik, Pekerja Diskors

    Ardiles Fernando Mbotengu, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Manokwari, ia beberapa kali melakukan pengajuan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari untuk dilakukan mediasi. Namun jalan be patri dan tri patri yang ditempuh tidak membuahkan hasil sehingga ia kemudian mendaftarkan gugatan.

    Baca juga:  Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

    “Saya bekerja sebagai karyawan pada PT. BPR Arfak Indonesia atau Arfindo sejak tahun 2018 atau sekitar 5 tahun dengan jabatan supervisor kredit, Pimpinan Cabang dan pejabat manejemen risiko dan kepatuhan,” katanya

    Dia menjelaskan hal yang menjadi dasar gugatan yakni selama bekerja antara penggugat dan tergugat menyepakati pembayaran upah setiap bulan dengan jatuh tempo per tanggal 25 dengan besaran upah Rp12,4 juta.

    “Upah terakhir yang diterima penggugat pada bulan April tahun 2023 dengan besaran upah Rp12. 493.848. Sedangkan slip gaji terakhir yang dicairkan pada Bulan Februari 2023.

    Bahwa dalam perjalanan di perusahaan tergugat, perusahaan tergugat mewajibkan semua pekerja membuka rekening pada bank perusahaan tergugat yaitu rekening Bank Arfindo yang selanjutnya digunakan untuk membayarkan upah pekerja. Lalu pekerja melakukan penarikan tunai di teller untuk mengambil fisik uang tunai dari upah tersebut.

    Baca juga:  Jelang Pemilu, Pemprov Papua Barat Sebar Tim Monitoring ke 7 Kabupaten

    “Saat bertugas di Cabang Sorong, saat membuka rekening gaji Bahwa pada saat Penggugat ditugaskan di perusahaan Tergugat di Cabang Sorong, Perusahaan Tergugat mengalami kesulitan likuiditas/keuangan sehingga berdampak pada Upah Pekerja tidak dapat diuangkan sepenuhnya pada tanggal pembayaran upah,” katanya

    Kemudian pada tanggal 30 Mei 2022, Penggugat dimutasikan oleh Tergugat dari Cabang Sorong ke Kantor Pusat Bank Arfindo di Manokwari pada bagian Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Namun pada saat Penggugat dimutasikan masih ada upah Penggugat yang belum Penggugat terima fisik uangnya dari Tergugat di mana perusahaan Tergugat membayarkan upah Penggugat ke rekening Bank Arfindo milik Penggugat namun tanpa disertai dengan uang tunai yang cukup untuk Penggugat dapat menguangkan Upah

    Meski telah meminta sisa upah yang belum dibayarkan, namun tergugat belum dapat memenuhi permintaan penggugat. Justru penggugat disalahkan.

    “Upah penggugat segera diberikan, namun sampai dengan surat ini dibuat, upah penggugat tidak dapat diuangkan atau diberikan fisik uangnya oleh tergugat, dengan alasan keterbatasan likuiditas atau uang tunai. Bahkan justru mempersalahkan penggugat saat penggugat terus-menerus meminta upah yang menjadi hak penggugat,” katanya.

    Baca juga:  Wabup Edi Budoyo: Miniatur 'Rumah Kaki Seribu' Bisa Tembus Pasar

    Bahkan ia justru mendapati demosi dari tergugat disertai penurunan upah sehingga menurutnya hal ini bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang pengupahan

    “Meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat agar membayar upah bulan April dan Mei 2022 yang belum terbayar, uang pesangon, uang penggantian hak cuti kerja dengan total seluruhnya sekitar Rp Rp311.229.508,” katanya

    Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya enggan memberikan komentar setelah ditemui usai sidang, “kami masi mempelajari materinya dulu,” kata Kuasa Hukum Tergugat Hiras Lumban Tobing SH

    Setelah pembacaan materi gugatan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (24/10/2023) mendatang. (LP2/red)

    Latest articles

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan nasib anaknya yang tidak terdaftar dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru...

    More like this

    Puluhan Orang Tua Siswa Adukan Nasib Anaknya yang Belum Terdaftar pada SPMB ke Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Puluhan orang tua siswa dari sejumlah jenjang pendidikan Kamis (3/7/2025) siang mengadukan...

    Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

    SUKABUMI, Linkpapua.com-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan...

    Pemkab Manokwari Launching Inovasi Tingkatkan Akselerasi Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pemerintah Kabupaten Manokwari melaunching inovasi yakni Forum CSR Ekonomi dan Klinik On Kampung...