MANOKWARI, LinkPapua.com – Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Papua Barat saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat minimal harus membawa minimal 1.000 dukungan.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Simunya, kepada wartawan mengatakan hingga hari keempat pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Kamis (29/12/2022), baru satu orang yang mendaftar.
Filep Wamafma merupakan bakal calon yang mendaftarkan diri pertama ke KPU Papua Barat dengan membawa 1.377 dukungan.
“Biar 999 dukungan, ah, nanti perbaikan baru. Tidak bisa, harus minimal 1.000 dukungan dan harus tersebar di empat daerah. Kalau sudah memenuhi itu, diterima kemudian diproses bersama-sama. KPU masih menunggu calon lainnya sampai tanggal 8 Januari (2023),” kata Paskalis.
Dia mengimbau kepada bakal calon anggota DPD RI yang akan mendaftar bisa komunikasi satu hari sebelum pergi mendaftar.
“Tadi Pak Filep mendaftar, besok Pak Samonsabra mendaftar. Intinya sebelum mendaftar sebaiknya calon menyampaikan satu hari sebelum mendaftar. Kalau yang mengambil akun ada sekitar 10 lebih, tapi cek terakhir di Sipol,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, soal pelayanan tiap jam kerja selalu melakukan pelayanan, tetapi untuk pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Proses ini, kata dia, akan berjalan hingga April mendatang. (LP9/Red)