MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengatur ulang peredaran minuman keras (miras). Pemkab akan melibatkan Universitas Papua dalam proses pengkajian.
Perda Miras Manokwari sebelumnya telah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri sejak 2018 silam. Hal ini dikuatkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.
“Kita sudah bentuk satgas, kita pastikan akhir bulan ini satgas sudah mulai bekerja,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, Senin (14/3/2022).
Hermus menjelaskan, bersama akademisi dari Universitas Papua akan dilakukan kajian ulang terkait Revisi Perda Miras Manokwari. Kajian ini akan memfokuskan pada pembahasan mengenai pengendalian miras di masyarakat.
“Revisi ini tujuannya untuk mengendalikan miras di Kabupaten Manokwari,” tuturnya
Kata Hermus, selain pengendalian terhadap peredarannya, juga penting untuk menekankan pengendalian terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang mengkonsumsi miras. Sebab harus diakui miras memiliki dampak sosial yang meresahkan.
Hermus membantah Perda Miras selama ini telah kedaluwarsa,
“Perda ini bukan kedaluwarsa itu pernyataan yang salah. Perda ini kan dicabut namun harus berdasarkan Perda juga. Dinyatakan tidak berlaku kecuali DPRD Manokwari sudah menetapkan Perda pengganti untuk membatalkan Perda tersebut,” tegasnya.
Disebutkan bahwa pengendalian miras terkait pada dua hal. Pertama objeknya yakni miras dan kedua, subjeknya adalah manusianya atau orang-orang yang mengonsumsi miras.
“Ini masih berlaku tetapi belum efektif, supaya hal ini efektif maka kita lakukan revisi terhadap substansi yang membuat pengendalian miras dilakukan dengan baik di Manokwari,” tuturnya.
Hermus menegaskan bahwa pelarangan terhadap peredaran miras di Manokwari sama saja. Sebab selama kita masih hidup di dunia ini.
“Melarang sama saja, selama kita masih hidup di dunia ini, kalau sudah kembali ke sorga boleh, begitu,” tuturnya.
“Miras ini bukan Narkotika, jadi kita perlu kaji untuk mencari jenis hukuman seperti apa,” sambung Hermus.
Hermus menegaskan bahwa selama ini Perda Miras di Manokwari bertujuan untuk melarang peredaran miras. Namun kenyataannya sama saja. Dilarang beredar tapi masih ada orang yang mengonsumsi miras.
“Artinya larangan itu tidak efektif,” imbuhnya. (LP2/Red)