26.4 C
Manokwari
Selasa, Mei 13, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Atur Ulang Peredaran Miras, Pemkab Manokwari Gandeng Unipa

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengatur ulang peredaran minuman keras (miras). Pemkab akan melibatkan Universitas Papua dalam proses pengkajian.

    Perda Miras Manokwari sebelumnya telah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri sejak 2018 silam. Hal ini dikuatkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.

    “Kita sudah bentuk satgas, kita pastikan akhir bulan ini satgas sudah mulai bekerja,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, Senin (14/3/2022).

    Hermus menjelaskan, bersama akademisi dari Universitas Papua akan dilakukan kajian ulang terkait Revisi Perda Miras Manokwari. Kajian ini akan memfokuskan pada pembahasan mengenai pengendalian miras di masyarakat.

    Baca juga:  Puluhan Guru SD Datangi Kantor Bupati Manokwari, Pertanyakan Pembayaran ULP

    “Revisi ini tujuannya untuk mengendalikan miras di Kabupaten Manokwari,” tuturnya

    Kata Hermus, selain pengendalian terhadap peredarannya, juga penting untuk menekankan pengendalian terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang mengkonsumsi miras. Sebab harus diakui miras memiliki dampak sosial yang meresahkan.

    Hermus membantah Perda Miras selama ini telah kedaluwarsa,

    “Perda ini bukan kedaluwarsa itu pernyataan yang salah. Perda ini kan dicabut namun harus berdasarkan Perda juga. Dinyatakan tidak berlaku kecuali DPRD Manokwari sudah menetapkan Perda pengganti untuk membatalkan Perda tersebut,” tegasnya.

    Baca juga:  Pimpin Upacara HKN Ke-58, Wabup Manokwari Sampaikan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

    Disebutkan bahwa pengendalian miras terkait pada dua hal. Pertama objeknya yakni miras dan kedua, subjeknya adalah manusianya atau orang-orang yang mengonsumsi miras.

    “Ini masih berlaku tetapi belum efektif, supaya hal ini efektif maka kita lakukan revisi terhadap substansi yang membuat pengendalian miras dilakukan dengan baik di Manokwari,” tuturnya.

    Hermus menegaskan bahwa pelarangan terhadap peredaran miras di Manokwari sama saja. Sebab selama kita masih hidup di dunia ini.

    Baca juga:  Sidak Pasar Wosi, Hermus Instruksikan Penertiban Bangunan Liar

    “Melarang sama saja, selama kita masih hidup di dunia ini, kalau sudah kembali ke sorga boleh, begitu,” tuturnya.

    “Miras ini bukan Narkotika, jadi kita perlu kaji untuk mencari jenis hukuman seperti apa,” sambung Hermus.

    Hermus menegaskan bahwa selama ini Perda Miras di Manokwari bertujuan untuk melarang peredaran miras. Namun kenyataannya sama saja. Dilarang beredar tapi masih ada orang yang mengonsumsi miras.

    “Artinya larangan itu tidak efektif,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah ruang publik yang bertahun-tahun telantar dan rusak. Langkah awal dimulai...

    More like this

    Pemkab Bintuni Benahi Ruang Publik Telantar, Dimulai dari Taman Bangkit Bintuniku

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai membenahi sejumlah...

    Jembatan Kali Obie Bintuni Mangkrak Tiga Tahun, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sudah tiga tahun lebih pembangunan Jembatan Kali Obie di Kampung...

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...