25.5 C
Manokwari
Selasa, April 22, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Atur Ulang Peredaran Miras, Pemkab Manokwari Gandeng Unipa

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengatur ulang peredaran minuman keras (miras). Pemkab akan melibatkan Universitas Papua dalam proses pengkajian.

    Perda Miras Manokwari sebelumnya telah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri sejak 2018 silam. Hal ini dikuatkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.

    “Kita sudah bentuk satgas, kita pastikan akhir bulan ini satgas sudah mulai bekerja,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, Senin (14/3/2022).

    Hermus menjelaskan, bersama akademisi dari Universitas Papua akan dilakukan kajian ulang terkait Revisi Perda Miras Manokwari. Kajian ini akan memfokuskan pada pembahasan mengenai pengendalian miras di masyarakat.

    Baca juga:  DPRD dan Pemkab Manokwari Sepakati Delapan Raperda Non-APBD Tahun 2022

    “Revisi ini tujuannya untuk mengendalikan miras di Kabupaten Manokwari,” tuturnya

    Kata Hermus, selain pengendalian terhadap peredarannya, juga penting untuk menekankan pengendalian terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang mengkonsumsi miras. Sebab harus diakui miras memiliki dampak sosial yang meresahkan.

    Hermus membantah Perda Miras selama ini telah kedaluwarsa,

    “Perda ini bukan kedaluwarsa itu pernyataan yang salah. Perda ini kan dicabut namun harus berdasarkan Perda juga. Dinyatakan tidak berlaku kecuali DPRD Manokwari sudah menetapkan Perda pengganti untuk membatalkan Perda tersebut,” tegasnya.

    Baca juga:  Rektor Unipa: Vaksinasi bagi Mahasiswa untuk Persiapan Kuliah Tatap Muka

    Disebutkan bahwa pengendalian miras terkait pada dua hal. Pertama objeknya yakni miras dan kedua, subjeknya adalah manusianya atau orang-orang yang mengonsumsi miras.

    “Ini masih berlaku tetapi belum efektif, supaya hal ini efektif maka kita lakukan revisi terhadap substansi yang membuat pengendalian miras dilakukan dengan baik di Manokwari,” tuturnya.

    Hermus menegaskan bahwa pelarangan terhadap peredaran miras di Manokwari sama saja. Sebab selama kita masih hidup di dunia ini.

    Baca juga:  Kotak Suara di TPS Sanggeng Manokwari Nyaris Dibakar

    “Melarang sama saja, selama kita masih hidup di dunia ini, kalau sudah kembali ke sorga boleh, begitu,” tuturnya.

    “Miras ini bukan Narkotika, jadi kita perlu kaji untuk mencari jenis hukuman seperti apa,” sambung Hermus.

    Hermus menegaskan bahwa selama ini Perda Miras di Manokwari bertujuan untuk melarang peredaran miras. Namun kenyataannya sama saja. Dilarang beredar tapi masih ada orang yang mengonsumsi miras.

    “Artinya larangan itu tidak efektif,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    510 Personel Gabungan Siap Pencarian Tomy Marbun

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar apel pergeseran pasukan untuk Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, tahap ketiga pencarian dan evakuasi Iptu Tomi...

    More like this

    Hari Kartini 2025, Ketua PPP Papua Barat Serukan Pemberdayaan Perempuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, menyerukan pentingnya pemberdayaan...

    Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan terbukti membantu pasien di...

    Wabup Joko Lingara Siap Realisasikan Kantor PCNU di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, berkomitmen merealisasikan pembangunan...