28.2 C
Manokwari
Sabtu, Juni 28, 2025
28.2 C
Manokwari
More

    Asisten II Setda Papua Barat Ingatkan Pimpinan OPD Belajar dari Kasus Sekwan FM

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, mengingatkan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat untuk mengambil pelajaran berharga dari kasus yang melibatkan Sekwan DPR Papua Barat, FM, yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek APBD-P 2021.

    Werinussa berharap agar seluruh ASN memahami betul peristiwa ini dan menjadikannya pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia juga berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Baca juga:  Ali Baham Puji Adolof Wonemseba, Putra Papua Barat Peraih Kalpataru 2024

    “Cukup tahu saja dan menjadi contoh untuk kita semua. Saya harap yang terakhir, jangan ada lagi. Kalau Inspektorat panggil untuk penyelesaian, kerjakan itu dengan baik, supaya tidak masuk ke ‘kamar sebelah’, ” ujarnya saat memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (28/7/2023).

    Menurutnya, kasus ini harus menjadi catatan penting bagi pimpinan OPD agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang hati-hati agar tidak terjadi masalah serupa di masa depan.

    Baca juga:  Waterpauw Tunjuk Jasat Kadarusman Jadi Plt. Sekretaris DPR Papua Barat

    “Saya dengar informasi juga ada eselon III buat kontrak lalu paksakan eselon II tanda tangan. Ini perilaku yang tidak dapat diterima. setop sudah seperti itu,” tegasnya.

    Werinussa menekankan pentingnya agar pelaksanaan keuangan negara selaras dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Jika tidak dapat dilaksanakan, ia menegaskan perlunya mekanisme perubahan agar keuangan dapat diarahkan ke kegiatan lain yang sesuai dengan dokumen anggaran.

    Baca juga:  Kemendagri Terima Dokumen 21 Ranperda Papua Barat

    “Selagi tidak dalam rangka untuk memperkaya diri, semua regulasinya ada untuk membantu,” paparnya.

    Terkait pengusulan penggantian Sekwan dari pimpinan DPR Papua Barat, Werinussa mengingatkan hal tersebut merupakan ranah eksekutif. Meskipun pimpinan DPR Papua Barat dapat mengajukan usulan, keputusan akhir akan ditentukan oleh Pj Gubernur Papua Barat.

    Saat ini, Sekwan DPR Papua Barat, FM, dalam penahanan Kejati Papua Barat selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. (LP9/Red)

    Latest articles

    Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan dipisah. Format Pemilu serentak lima kotak, yang...

    More like this

    Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

    JAKARTA, LinkPapua.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan...

    16 Tim di Manokwari Mentas di Bung Karno Cup, Perebutkan Piala Ketua DPC PDI Perjuangan Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 16 tim futsal di Manokwari berpartisipasi dalam Bung Karno Cup yang...

    Mahasiswa Raja Ampat Desak Penyelesaian Konflik Tambang dan Wisata Wayag

    PONTIANAK, LinkPapua.com - Mahasiswa asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang menempuh pendidikan...