MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat berencana memberlakukan wajib vaksin Covid-19 booster bagi masyakarat yang akan melakukan perjalanan.
Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Papua Barat, Melkias Werinussa, meminta masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, agar memahami rencana kebijakan ini.
“Bagi staf yang belum vaksin dosis tiga (booster) jangan marah ke kepala dinas kalau tidak diikutkan berangkat. Karena beberapa waktu ke depan pemerintah akan mengeluarkan aturan bagi pelaku perjalanan harus vaksin booster,” ujar Melkias pada apel Jumat (8/7/2022).
Menurut dia, pemerintah tidak mungkin menjerumuskan masyarakat. Terlebih lagi, vaksin sudah melalui pengujian di beberapa tempat.
Dia berharap masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi bisa mengikuti vaksinasi baik pertama, kedua, dan ketiga.
Sementara, capaian vaksinasi di Papua Barat hingga 5 juli 2022 dosis pertama Papua Barat mencapai 64, persen. Dosis kedua 46,5 persen, sementara dosis ketiga (booster) 12,9 persen.
Capaian vaksinasi dosis pertama tertinggi di Kabupaten Manokwari dengan capaian 84,7 persen, kedua Kabupaten Fakfak dengan capaian 80,7 persen, ketiga Kabupaten Sorong 77,3 persen dan diikuti kabupaten lainnya.
Dosis kedua capaian vaksinasi tertinggi di Kabupaten Manokwari dengan capaian 63,6 persen, dikuti Kabupaten Sorong dengan capaian 58,6 persen, selanjutnya Kabupaten Fakfak dengan capaian 57,3 persen dan diikuti kabupaten/kota lainnya.
Sementara, pada dosis ketiga (booster) kabupaten tertinggi capaian vaksinasi tertinggi, yakni Kabupaten Teluk Bintuni dengan capaian 31,1 persen, diikuti Kabupaten Manokwari dengan capaian 16,4 persen selanjutnya Kabupaten Teluk Wondama dengan capaian 14,0 persen dan diikuti kabupaten/kota lainnya. (LP9/Red)