25.4 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Analogi Legislator DPRD PB soal Revisi Otsus: Ibarat Ular, Lepas Kepala Pegang Ekor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRD Papua Barat (PB) dari Komisi IV Bidang Infrastruktur, Ir. Dominggus A. Urbon, angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Menurutnya, dilihat dari konsep pendekatan pengalaman/implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan, tidak efektif dan tidak optimal yang berpihak kepada orang asli Papua (OAP). Soal itu, Dominggus punya analogi atau pengandaian. “Ibarat ular, lepas kepala pegang ekor,” kata Dominggus, Jumat (25/6/2021).

    Dominggus mengatakan, UU Otsus berbicara tentang afirmation action atau perlindungan, tetapi pada kenyataannya lain. “Pertanyaan muncul kenapa lain? Ternyata kewenangan yang diberikan di dalam Otsus sangat kabur. Sebagaimana Pasal 4 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001,” tuturnya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan Pemanfaatan Lahan Kosong di HUT Bhayangkara

    Sebagai contoh, kata dia, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat cenderung menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Mereka merasa UU tersebut lebih menguntungkan mereka,” ucap sang legislator.

    Dominggus melanjutkan, Otsus ketika melahirkan Perdasus dan Perdasi yang dibuat, baik benar maupun salah, selalu ditolak pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan negara dan UU sektoral. “Dan secara hierarki UU lebih kuat dan lebih tinggi dari sekadar Perdasus/Perdasi,” terangnya.

    Baca juga:  Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat akan Gugat Balik Rico Sia

    Pihaknya pun akan meminta revisi UU Otsus tidak terbatas. Bukan hanya 2 pasal yang direvisi, yaitu Pasar 34 dan Pasal 76. “Tapi, kami minta 24 bab dan 79 pasal semua harus direvisi, dirinci, dan dipertegas dengan jelas mendasar dan strategis,” tegasnya.

    “Seperti Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Otsus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) harus dibagi. Mana yang jadi kewenangan pusat dan mana yang jadi kewenangan daerah,” imbuhnya.

    Dominggus mengatakan, “Jangan pusat mau ambil semua kewenangan Papua dengan UU sektoral yang melumpuhkan Otsus. Sekalipun dijelaskan dalam UU Otsus Papua yang diberi semua kewenangan kecuali lima kewenangan yang dipegang pusat pusat. Yaitu, pertahanan, kehakiman, agama, moneter, dan luar negeri. Tapi, pada kenyataannya UU sektoral telah menguasai dan melumpuhkan Otsus terhadap Perdasus dan Perdasi-nya.”

    Baca juga:  50 Tahun Korpri, Dominggus: Tetaplah Tangguh Demi Indonesia

    Oleh karena itu, lanjutnya lagi, pihaknya meminta inti revisi ada pada Pasal 4. “Kalau Pasal 4 ini direvisi, semuanya akan beres. Perdasus dan Perdasi Papua akan mengatasi masalah-masalah yang ada di Papua dan Papua Barat,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum di Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025), yang berkaitan dengan masyarakat hukum...

    More like this

    DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan Turunan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum...

    Ekspor Papua Barat Melemah, Papua Barat Daya Justru Tumbuh di Mei 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kinerja ekspor dua provinsi di tanah Papua menunjukkan arah berbeda pada...

    Papua Barat Alami Deflasi 0,67%, Papua Barat Daya Inflasi 0,50% di Juni 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dua arah berbeda dalam pergerakan harga...