MANOKWARI, LinkPapua.com – Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Maikel Inden, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mansel meninjau ulang rencana penyesuaian gaji tenaga honorer. Penyesuaian gaji honorer di lingkungan Pemkab Mansel dirasa memberatkan honorer.
“Saya minta kebijakan ini agar dapat ditinjau kembali karena menurut kami tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pemotongan gaji tersebut tak sebanding dengan harga kebutuhan bahan pokok di daerah Mansel serta tingginya biaya transportasi dan harga bahan bakar minyak,” ujar Maikel, Sabtu (7/1/2023).
Untuk diketahui, seperti yang tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Mansel per tanggal 5 Januari 2023 merinci perubahan gaji/honorarium tenaga honorer tahun 2023 yang disesuai dengan ijazah terakhir yaitu, nonijazah/ijazah SD/ijazah SMP Rp500 ribu per bulan.
Lalu, ijazah SMA/SMK Rp750 ribu/bulan, ijazah D3 Rp1 juta per bulan, ijazah sarjana Rp1.250.000 per bulan, dan tenaga sopir (SIM A) Rp1,5 juta per bulan.
Untuk itu, Maikel meminta kepada Bupati Mansel untuk dapat meninjau kembali terkait pemotongan gaji tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mansel. Mengingat, nominal gaji yang diterima para honorer sudah sangat rendah di bawah upah minimum provinsi (UMP). (LP3/Red)