MANOKWARI, Linkpapua.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura mengecam tindakan oknum orang tua murid yang menghalangi salah satu jurnalis TribunPapuaBarat, saat meliput di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu, (7/7). Tindakan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Pers.
Koordinator Advokasi AJI Jayapura, Fabio Costa, menegaskan tindakan terhadap salah satu jurnalis TribunPapuaBarat.com sangat disayangkan. Menurutnya, jurnalis yang tengah bertugas meliput protes orang tua murid terkait nasib anaknya pasca pemberlakuan sistem zonasi dilindungi undang-undang.
“Kita sangat sesalkan karena lagi-lagi kerja jurnalisme terus dihalang-halangi di Papua Barat,” ujar Fabio.
Fabio menuturkan, meskipun telah dibahas secara gamblang di dalam UU Nomor 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers. Namun, masih saja ada yang menghambat kerja pers di Manokwari.
“Padahal, kita sudah independen untuk tetap menyajikan informasi, dan tidak perlu dihalang-halangi seperti itu,” tegasnya.
“Kita hanya melaksanakan tugas sebenar-benarnya, namun tidak mau diungkap akhirnya diduga melakukan pelarangan kepada pers di lapangan,” tambah Fabio.
Fabio berharap, masyarakat dan semua pihak harus paham terkait UU Pers sehingga tidak terjadi persoalan semacam ini.
Kronologis kejadian tersebut berawal saat jurnalis TribunPapuaBarat.com tengah melakukan peliputan di Disdik Manokwari terkait sistem zonasi. Sembari merekam aksi, jurnalis tersebut berupaya melakukan wawancara dengan orang tua murid untuk konfirmasi.
Selang beberapa menit, terdengar teriakan dari salah satu orang tua murid yang melarang jurnalis untuk meliput. Selanjutnya, oknum tersebut mempertanyakan identitas sang jurnalis dan spontan dijawab bahwa dirinya berasal dari media.
Merasa situasi tidak kondusif, jurnalis itupun langsung menghentikan liputan dan langsung mengamankan diri. (LP2/Red)