MANOKWARI, linkpapua.com- Penyidik Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Manokwari mengusut adanya unsur kelalaian dalam insiden hilangnya KM Penjuru Bintang di perairan Manokwari-Numfor. KM Penjuru Bintang diduga tak mengantongi dokumen surat persetujuan berlayar.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap pemilik kapal motor tersebut, ditemukan adanya indikasi kelengkapan surat persetujuan berlayar tidak terpenuhi. Jika unsur tersebut dipenuhi maka kemungkinan terjadinya musibah di laut sangat kecil.
Atas indikasi tersebut kata Gultom, maka polisi meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa.
“Sebab kalau SPT itu keluar maka bukti dokumen dan fisik itu harus terpenuhi. Jika itu terpenuhi maka kejadian kecelakaan kemarin tidak terjadi,” beber Gultom, Selasa (01/11/2022).
Selain pemilik kapal berinisial MT yang telah diperiksa, 4 orang saksi juga turut diperiksa masing-masing berinisial LMB, YB, TBR dan S.
“Kita sudah periksa 5 saksi dan lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur kelalaian. Setiap pelayaran setiap kapal harus dilengkapi dengan surat persetujuan pelayaran yang dikeluarkan oleh Syahbandar atau KSOP dan kapal tersebut tidak dilengkapi,” tambah dia.
Sebelumnya KM Penjuru Bintang mengalami kerusakan mesin pada Selasa 25 Oktober 2022 di sekitar perairan Manokwari menuju Numfor. Kapal yang bermuatan logistik sembako dan material bangunan itu lalu terdampar sejauh 13 mil.
Kapal baru berhasil ditemukan di perairan menuju Numfor setelah hilang hampir 20 jam. Kapal akhirnya ditarik kembali ke Manokwari.(LP3/Red)