MANOKWARI, Linkpapua.com- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1.6 kg pada Selasa (22/10/2024) di KM Sinabung dipelabuhan Manokawari.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan tersangka berinisial AA.
“Anggota Opsnal Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari informan bahwa, seorang laki-laki yang diduga menyimpan atau memiliki narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Jayapura menuju Manokwari dengan KM. Sinabung,” ujar Kabid Humas pada Kamis (24/10/2024).
Dari tangan tersangka, ditemukan sebanyak 1 buah karung plastik berukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah karung yang dilakban warna coklat berisilan narkotika jenis ganja, 7 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 saset plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika biji ganja, serta 1 tas ransel berwarna hijau.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar KUHP pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(LP3/Red)