MANOKWARI, Linkpapua.com- Pagu indikatif Polri tahun 2022 terpangkas Rp14 triliun lebih. Meski begitu kepolisian tetap memberi prioritas pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan.
Dalam rapat kerja teknis penyusunan pagu indikatif satuan kerja jajaran Polda Papua Barat, Kamis (20/5-2021) disebutkan pagu indikatif Polri 2022 sebesar Rp97,524 triliun. Angka ini berkurang sebesar Rp14,601 triliun atau 13,02 persen dari alokasi anggaran 2021.
Kepala Biro Perencanaan Umum dan Keuangan (Karorena) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi S Budi Prasetiyo menyebutkan, alokasi anggaran Polri 2021 sebesar Rp112,125 triliun. Komposisinya belanja pegawai Rp54,838 triliun, belanja barang Rp29,726 triliun dan belanja modal Rp12,924 triliun.
“Untuk Polda Papua Barat dengan komposisi rupiah murni sebesar Rp256,740,287,000 dan PNBP sebesar Rp23,892,146,000,” kata Budi Prasetiyo.
Diharapkan, kata Budi, setelah menerima pagu indikatif para Kasatker dan Kapolres jajaran segera menyusun RKA dengan mempedomani sasaran prioritas dan arah kebijakan RKP tahun 2022 dengan rancangan rencana kerja Polri atau satker tahun 2022.
Adapun penyusunan rencana kerja RKA Satker dengan mempedomani beberapa prioritas.
1. Menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian Gaji ke 13 dan THR
2. Perhitungan kebutuhan gaji dan tunjangan menggunakan data base dalam aplikasi RKA-K/L yang sesuai dengan DPP Bulan Mei 2021.
3. Perhitungan gaji pokok anggota Polri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
4. Mengalokasikan uang lembur dan makan lembur maksimal sama dengan alokasi anggaran Tahun 2021
5. Perhitungan tunjangan kemahalan wilayah, pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Selain itu ada 17 pedoman penyusuan Belanja Pegawai dalam Rancangan RKA Satker. Ke-17 pedoman ini juga mengacu pada optimalisasi anggaran dan efisiensinya.
“Penyusunan rancangan RKA Pagu Indikatif Tahun 2022 menggunakan aplikasi SAKTI. Setelah penyusunan rancangan RKA Satker akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan penelaahan dokumen pendukung oleh Biro Rena Polda Papua Barat” tuturnya. (LP2/red)





