29.2 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
29.2 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Gulung Komplotan Pengebom Ikan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sea Rider KP Anggada-7016 Baharkam Polri menangkap komplotan pembom ikan dalam sebuah operasi di Pulau Buaya, Rabu (19/5/2021). Empat orang diamankan bersama sebuah perahu berisi bahan peledak.

    Polda Papua Barat mengonfirmasi, telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, para tersangka teridentifikasi sebagai kawanan illegal fishing.

    Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo mengungkapkan, dari hasil penangkapan disita berbagai perangkat peledak. Di antaranya sebuah kompresor, botol 620 ml berisi serbuk bahan peledak sebanyak 8 buah. Lalu turut pula disita botol 330 ml berisi serbuk bahan peledak 7 buah, botol kecil berisi belerang sebanyak 1 buah, kacamata selam sebanyak 1 set dan detonator sebanyak 18 batang.

    Baca juga:  Menkominfo Resmikan Tower BTS 4G Perdesaan Papua Barat

    “Ada pula korek sebanyak 2 kotak, mesin tempel merk Yamaha 40 pk sebanyak 1 unit dan 15 pk sebanyak 2 uni,” terang Budi.

    Baca juga:  Kejati Tetapkan FS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran TPP di Disnakertrans Papua Barat

    Ia membenarkan dalam operasi ini diamankan 4 ABK. Mereka diduga hendak melakukan pengeboman di wilayah Misool Raja Ampat.

    “Kapal yang ditangkap tanpa nama. Diamankan karena membawa bahan diduga bom ikan. Kini masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud.

    Merusak Terumbu Karang

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat Papua Barat agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dengan melakukan pemboman. Bom ikan kata Adam akan memicu kerusakan lingkungan laut dan terumbu karang.

    Baca juga:  Dukungan ke Nataniel Mandacan Menguat, LMA Tolak Figur tak Netral

    “Dan ini akan merugikan masyarakat khususnya nelayan. Karena itu masyarakat harus proaktif melapor bila mengetahui aktivitas seperti itu,” katanya.

    Kegiatan pengeboman ikan melanggar pasal 1 ayat 1UU Darurat No 12 Tahun1951. (LP3/Red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...