RAJA AMPAT – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yulianus Thebu kembali menyinggung hasil royalti sebesar Rp. 36 Miliar dari PT. Gag Nikel itu sudah diberikan ke Pemkab Raja Ampat sejak dua tahun lalu.
“Jika Dinas Penanaman Modal dan PTSP belum menerima laporan, kami tidak tahu, tapi sumber informasi terkait dana royalti dari PT. Gag Nikel kepada pemerintah sudah dibayarkan, dan Raja Ampat di perkirakan sebesar Rp. 36 miliar”, terang Yulianus, Selasa (18/08/2020) usai rapat dengar pendapat dengan Pemda Raja Ampat terkait perkembangan Otsus.
Dirinya mengaku pihak MRP bahkan telah memiliki bukti transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. sementara bukti lainya, pihak PT. Gag Nikel siap untuk memberikan.
“Coba ditanyakan langsung di Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) agar diketahui pasti anggaran royalti itu di kemanakan”, pinta Yulianus.
Dirinya menambahkan, sistim alokasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan ketika dana tersebut masuk itu pembagiannya sangat jelas.
“Ketika dana itu masuk ke sistem, maka pembagiannya jelas, mana yang untuk daerah, provinsi maupun pusat”, kata dia.
Terkait peruntuhkan DBH, kata Yulianus, itu tergantung pemerintah daerah, tapi yang jelas royalti tersebut untuk pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkar tambang, khususnya pemberdayaan masyarakat lokal (hak ulayat).
“Semua itu sudah tercover di dalamnya, tergantung bagaimana kebijakan Pemerintah daerah”, pungkas Yulianus. (LPB4/Red)