27.8 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Dana Otsus Papua Barat Rp905 M Tertahan, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kementerian Keuangan menyebut Provinsi Papua Barat belum merealisasikan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga akhir triwulan I Tahun 2021. Belum adanya realisasi lantaran pemerintah daerah belum menyelesaikan laporan syarat salur sebagaimana permintaan Kemenkeu.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Moch. Ali Hanafiah mengatakan, selain realisasi dana Otsus yang 0%, realisasi dana transfer yang dikelola oleh KPPN, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga masih 0%.

    “Hingga per 7 Mei, realisasi dana Otsus masih 0%. Entah apa yang melatarbelakangi, karena ini terjadi di seluruh pemerintahan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat,” kata Hanafiah dalam giat Bincang Bareng Media yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) perwakilan Papua Barat, di salah satu restoran di Manokwari, belum lama ini.

    Baca juga:  Kapolda Lantik Pengurus Daerah Keluarga Besar Polri Papua Barat

    Menanggapi pernyataan itu, Kepala BPKAD Papua Barat Enos Aronggear mengungkap, bahwa Papua Barat memang belum merealisasikan dana Otsus tahap 1 karena sebenarnya belum menerima transferan. Termasuk transferan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah pusat.

    Belum diterimanya transferan lantaran terdapat tiga daerah, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Manokwari Selatan (Mansel), dan Kabupaten Teluk Wondama, yang belum menyelesaikan format syarat salur mengenai program yang akan dibiayai dana Otsus.

    Selain itu, tiga daerah tersebut juga belum dapat mempertanggungjawabkan (melaporkan dan melampirkan) seluruh penggunaan belanja yang dibiayai Otsus pada tahun anggaran sebelumnya kepada Kemenkeu.

    “Agar dana Otsus dapat disalurkan (transfer), maka Pemda wajib membuat program syarat salur sebagaimana yang diformatkan Kemenkeu, serta melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Otsus tahun sebelumnya,” kata Aronggear.

    Baca juga:  Hari Kesaktian Pancasila di Mata Melkias Warinussa: Nilai yang Merekatkan Kita

    Aronggear menjelaskan, ketentutan itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

    Dimana penyaluran dana Otsus dan DTI tahap 1 dilakukan paling cepat pada Bulan Februari. Itu setelah Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan menerima permintaan yang dilampirkan dengan dokumen syarat salur dari gubernur.

    Namun, lanjut Aronggear, tiga daerah tersebut belum melengkapi syarat salur sebagaimana format yang diminta oleh Kemenkeu, yakni syarat rekomendasi terkait penyaluran tahap 1 Tahun Anggaran 2021.

    “Itulah alasannya mengapa realisasi dana Otsus Papua Barat masih 0%, karena memang kita belum menerima transferan dana Otsus,” ujar Aronggear. “Tetapi laporan terlampir dari tiga daerah itu baru saja masuk, segera kita proses untuk kemudian dikirim ke Kemenkeu,” katanya lagi.

    Baca juga:  Parjal Desak DPR Papua Barat Ambil Langkah Serius Terkait Pergantian Pj Gubernur

    Perlu diketahui, total Pagu dana Otsus Papua Barat Tahun 2021 ialah sebanyak Rp905,833 miliar lebih. Dana itu masih tertahan di Kemenkeu hingga saat ini.

    Dari ratusan miliar itu, Kabupaten Manokwari mendapat jatah paling banyak, yakni Rp89,600 miliar. Disusul Kota Sorong Rp79,855 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni Rp78,478 miliar, Fakfak Rp74,165 miliar, Kaimana Rp70,062 miliar, Maybrat Rp69,118 miliar.

    Kabupaten Raja Ampat Rp68,758 miliar, Pegaf Rp67,978 miliar, Sorong Selatan (Sorsel) Rp67,258 miliar, Sorong Rp64,532 miliar, Teluk Wondama Rp60,180 miliar, Mansel Rp57,930 miliar dan Kabupaten Tambrauw Rp57,913 miliar.

    Sementara, berdasarkan APBN Tahun 2021, dana Otsus yang terbagi atas Papua dan Papua Barat senilai Rp7,55 triliun. Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15/PMK.07/2020, penyaluran tahap 2 baru dapat dilakukan paling cepat pada bulan April 2021.(LP7/red)

    Latest articles

    PSSI Gaet Pelatih Belanda Frank van Kempen Latih Timnas Indonesia U-20

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – PSSI menggaet pelatih asal Belanda, Frank van Kempen, untuk menangani timnas Indonesia U-20. Penunjukan ini menjadi langkah nyata federasi dalam memperkuat...

    More like this

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    235 Racer Turun di Kejurnas Motoprix Kapolda Cup 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Barat yang...

    BKD Papua Barat Pastikan Seleksi Pengangkatan 1.002 Honorer Rampung Juli Ini

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat memastikan proses seleksi pengangkatan 1.002...