26.7 C
Manokwari
Selasa, April 30, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Ada Lab Terindikasi Palsukan Rapid Tes Antigen, Derek: itu Pidana

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Surat keterangan hasil tes rapid antigen palsu diindikasi banyak beredar menjelang libur Lebaran. Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir mengingatkan ada konsekuensi hukum terhadap para pemalsu hasil tes.

    “Kami peringatkan risiko dari pemalsuan hasil tes rapid antigen. Ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini,” ujar Derek, Senin (3/5/2021).

    Dia mengatakan, pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

    Baca juga:  Kementerian PUPR Setujui Lima Usulan Proyek Percepatan Pembangunan Manokwari

    “Bukan saja risiko nyawa manusia. Tapi juga punya konsekuensi hukum. Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujar dia.

    Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Papua Barat, PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) dan Ikatan Apoteker (IAI)Papua Barat juga diminta ikut mengawasi adanya indikasi pemalsuan hasil rapid anti gen.

    Baca juga:  BMP21 Papua Barat Dukung Penuh Ali Baham sebagai Pj Gubernur

    “Ada beberapa laboratorium yang sudah kami kantongi namanya yang diduga sering memalsukan hasil rapid antigen, fakta dan datanya kami sudah pegang lengkap dan sedang dalam pengawasan. Jika terbukti akan ada sanksi berat menanti,” tegas Derek.

    Seluruh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota di Papua Barat juga diminta ikut mengawasi klinik, apotik dan laboratorium untuk menghindari adanya pemalsuan hasil rapid antigen.

    Dirjen Kesehatan Layangkan Surat

    Sementara itu Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Manokwari telah melayangkan surat kepada stakeholder terkait mengenai beredarnya surat hasil rapid tes antigen palsu. Surat bernomor SR 03.04/1/1135/2021 ditandatangani oleh Agung Ardiyanto SKM 3 Mei 2021.

    Baca juga:  Rangkaian HUT Kemerdekaan RI di Papua Barat, Ziarah ke TMP hingga Upacara Penurunan Bendera

    Surat itu berisi pemberitahuan seringnya ditemukan surat hasil rapid tes antigen yang tidak berkesesuaian. Seringkali surat itu tidak dilengkapi tanggal, tanda tangan dan cap stempel lab. Dan beberapa ditemukan tidak berkesesuaian dengan tanggal pemeriksaan.

    Karena itu demi mendukung upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 diminta kepada Fasyankes agar memperhatikan beberapa hal dalam penerbitan surat keterangan dimaksud.

    Di antaranya nomor surat, tanggal surat, tanda tangan dan cap stempel. Lalu mencantumkan identitas orang yang diperiksa. Tanggal pemeriksaan dan hasilnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan Hari...

    More like this

    NasDem Tunjuk Dominggus Mandacan Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat

    MANOKWARI,linkpapua.com- Partai NasDem menunjuk Dominggus Mandacan sebagai calon tunggal di Pilgub Papua Barat 2024....

    Pemprov PB Launching E-Pace, Pelayanan Publik Kian Mudah dan Terintegrasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat me-launching Program E-Pace, Senin (29/4/2024). E-Pace adalah perangkat...

    Musrenbang Papua Barat Tetapkan 47 Program Prioritas 2025, Infrastruktur Mendominasi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat mencatat sedikitnya 47 program masuk dalam skala prioritas RKAPD...