TAMBRAUW, Linkpapua.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Terintegrasi dengan Pemkab Tambrauw, Papua Barat, Senin (26/4/2021). Monev ini sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset daerah.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di kantor Bupati Tambrauw, Senin (26/4/2021).
“Untuk memperbaiki skor Monitoring Center for Prevention atau MCP kita butuh transparansi dan keterbukaan. Sampaikan saja keadaan yang sebenarnya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V, Dian Patria.
Dian mengutip data MCP tahun 2020. Ia menyebut skor kabupaten yang baru berdiri 13 tahun ini hanya 14,69 persen.
Dengan skor tersebut, kata Dian, Kabupaten Tambrauw menempati posisi 2 terendah di Provinsi Papua Barat. Capaian ini juga jauh di bawah capaian MCP nasional 64 persen.
Dari 8 area intervensi yang didampingi KPK skor terendah khususnya untuk capaian pada tiga area intervensi. Yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 6,5 persen, Manajemen Aset 10 persen dan Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) 0 persen.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan terkait kepatuhan LHKPN. Untuk pemda dari total 35 wajib lapor, baru 24 penyelenggara negara (PN) yang sudah melaporkan atau 68,37 persen.
Sisanya 11 PN belum. Sedangkan untuk DPRD, dari total 20 wajib lapor, baru 9 PN yang sudah melaporkan atau 45 persen. Sisanya 11 PN belum.
Bupati Tambrauw Gabriel Asem menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kunjungannya. Gabriel menyampaikan sebenarnya pemda punya banyak rencana pengembangan wilayah seperti energi baru terbarukan, perikanan, peternakan dan eco-wilayah. Namun sulit diimplementasikan karena benturan aturan kawasan hutan. (LP2/red)





