25.7 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Juli, Program Asimilasi Covid – 19 Berakhir

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari Zainuddin mengatakan, program asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Sejak Januari, sedikitnya telah lebih dari 40 Narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi.

    “Sejak awal 2021, sudah lebih dari 40 Napi bebas lebih awal. Itu dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 32, terkait pencegahan penularan Covid – 19 dan sekaligus mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, Kamis (15/4/2021) di Aula utama Kantor Bapas Manokwari.

    Zainuddin mengungkap, asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Ia berharap, pemerintah pusat dapat memperpanjang program asimilasi tersebut. Sebab, selama program berjalan dengan melibatkan pihak Bapas sejak Januari sampai April ini, belum ada klien atau mantan Napi yang kedapatan melanggar ketentuan.

    Baca juga:  KPU Manokwari Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada

    “Bagi saya, program asimilasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangatlah efektif, karena selain mampu mencegah penularan Covid – 19 juga menjawab over kapasitas yang hampir terjadi diseluruh Lapas Indonesia,” ujar Zainuddin. “Harapan saya, jika nanti Covid – 19 belum mereda, program asimilasi baiknya diperpanjang,” katanya lagi.

    Dijelaskannya, program tentang asimilasi tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Baca juga:  Derek Ampnir Libatkan 10 Peneliti Unipa Kaji Dokumen RPB 2021 di 14 Kab/Kota

    Aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Menurut Zainuddin, persyaratan lebih diperketat melalui Permenkumham Nomor 32. Tidak semua Napi dapat diberikan asimilasi, antara lain Napi kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, Narkotika, korupsi dan lainnya Napi dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.

    Baca juga:  Kemarau Panjang Mengancam, BPBD PB Minta BMKG Sosialisasi Prakiraan Cuaca

    Sedangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah Penelitian Masyarakat atau Litmas yang dilakukan oleh pihak Bapas. Litmas dilakukan guna mencegah asesmen risiko bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun terhadap Napi itu sendiri.

    “Syaratnya ketat, maka sanksinya pun tegas. Diantaranya, Bapas berhak mencabut asimilasi jika Napi terlibat tindak pidana, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melaksanakan wajib lapor maksimal tiga kali berturut-turut. Itu beberapa sanksi tegasnya,” kata Zainuddin.(LP7/red)

    Latest articles

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak tidak dapat memberikan hak pilihnya di Pilkada 27 November 2024....

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...