28.6 C
Manokwari
Jumat, Juni 6, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Juli, Program Asimilasi Covid – 19 Berakhir

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari Zainuddin mengatakan, program asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Sejak Januari, sedikitnya telah lebih dari 40 Narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi.

    “Sejak awal 2021, sudah lebih dari 40 Napi bebas lebih awal. Itu dilakukan berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 32, terkait pencegahan penularan Covid – 19 dan sekaligus mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, Kamis (15/4/2021) di Aula utama Kantor Bapas Manokwari.

    Zainuddin mengungkap, asimilasi Covid – 19 akan berakhir pada 31 Juli mendatang. Ia berharap, pemerintah pusat dapat memperpanjang program asimilasi tersebut. Sebab, selama program berjalan dengan melibatkan pihak Bapas sejak Januari sampai April ini, belum ada klien atau mantan Napi yang kedapatan melanggar ketentuan.

    Baca juga:  Survei IJCC: Hampir Seluruh Elemen di Papua Barat Ingin Nataniel Jabat Caretaker Gubernur

    “Bagi saya, program asimilasi yang dikeluarkan pemerintah ini sangatlah efektif, karena selain mampu mencegah penularan Covid – 19 juga menjawab over kapasitas yang hampir terjadi diseluruh Lapas Indonesia,” ujar Zainuddin. “Harapan saya, jika nanti Covid – 19 belum mereda, program asimilasi baiknya diperpanjang,” katanya lagi.

    Dijelaskannya, program tentang asimilasi tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Tegaskan Komitmen Wujudkan Pilkada Damai di Papua Barat  

    Aturan tersebut merupakan pengganti dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19.

    Menurut Zainuddin, persyaratan lebih diperketat melalui Permenkumham Nomor 32. Tidak semua Napi dapat diberikan asimilasi, antara lain Napi kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, Narkotika, korupsi dan lainnya Napi dengan hukuman pidana diatas 5 tahun.

    Baca juga:  Akhirnya Bupati Manokwari Serahkan DPA Tahun 2023

    Sedangkan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah Penelitian Masyarakat atau Litmas yang dilakukan oleh pihak Bapas. Litmas dilakukan guna mencegah asesmen risiko bagi lingkungan masyarakat sekitar maupun terhadap Napi itu sendiri.

    “Syaratnya ketat, maka sanksinya pun tegas. Diantaranya, Bapas berhak mencabut asimilasi jika Napi terlibat tindak pidana, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melaksanakan wajib lapor maksimal tiga kali berturut-turut. Itu beberapa sanksi tegasnya,” kata Zainuddin.(LP7/red)

    Latest articles

    Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat Papua Barat dari Program MBG

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com – Program makan bergizi gratis di Manokwari menjadi sorotan utama dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Asrama Mahasiswa Sorong, Distrik Amban, Manokwari,...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Sholat Idul Adha Serta Bagikan Kurban Kepada Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar Sholat Idul Adha 1446 Hijriah pada...

    Polda Papua Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di lahan pertanian...

    Nasyiatul Aisyiyah Papua Barat Dorong Remaja Jadi Generasi Tangguh lewat Seminar Keren 

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Memperingati milad ke-94, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Papua Barat mendorong...