PAPUA, Linkpapua.com – Gubernur Papua menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik pada tahun 2021. Dalam edaran yang diterbitkan, Selasa (13/4/2021), pemerintah provinsi mengancam akan menjatuhkan sanksi larangan kembali ke Papua selama 6 bulan bagi yang nekat mudik.
Keputusan ini akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Bumi Cenderawasih beberapa hari ke depan.
“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal dikutip dari laman Pemprov Papua, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, kebijakan sanksi ini dilakukan agar penularan Covid-19 bisa segera menurun. Terutama di provinsi tersebut.
“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” kata Wagub menambahkan
Selain itu, adanya sanksi ini karena juga dalam beberapa bulan mendatang Provinsi Papua juga akan menggelar PON XX 2021 sehingga diharapkan kasus Covid-19 bisa ditekan
“Sebab dulu penularan Covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik lebaran kita putuskan melarang,” tegas dia.
Wagub Klemen segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang. (LP2/red)