JAKARTA, Linkpapua.com- Pemerintah akhirnya menetapkan skema baru cuti bersama tahun 2021. Dalam kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo cuti Lebaran mendapat pemotongan 3 hari. Natal 1 hari
Aturan mengenai cuti bersama ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 seperti dilihat, Selasa (13/4/2021). Aturan itu ditekan Jokowi pada 9 April 2021.
Dalam kepres, menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kedua: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketiga: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dalam skema baru itu, cuti bersama Lebaran mengalami pemangkasan paling banyak. Yakni 3 hari. Cuti bersama Natal dipangkas sehari.
Sebelumnya pemerintah memutuskan perubahan cuti bersama 2021. Dalam skema baru yang disepakati, cuti bersama dipangkas dari 7 hari menjadi 2 hari.
Keputusan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB tiga menteri adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Dalam skema baru itu, cuti bersama Lebaran mengalami pemangkasan paling banyak. Yakni 3 hari. Yaitu tanggal 17, 18 dan 19 Mei. Cuti bersama Natal juga dipangkas sehari yakni tanggal 27 Desember.
Berikut formulasi lengkap perubaham cuti bersama 2021.
– 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
– 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang tidak berubah adalah:
– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu, program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap mengimbau masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. (LPB2/red)