MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Papua Barat mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perjalanan di masa pandemi. Salah satunya harus mengantongi hasil tes rapid antigen.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Papua Barat Derek Ampnir mengatakan sesuai edaran gubernur yang baru, syarat perjalanan dengan menggunakan test rapid antigen berlaku 7 hari. Ini berlaku di seluruh wilayah Papua Barat.
“Sesuai dengan edaran gubernur pemberlakuan rapit antigen untuk perjalanan itu berlaku 7 hari. Ini yang harus diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Papua Barat,” jelas Ampnir belum lama ini.
Hal ini kembali ditegaskan Ampnir untuk mengklarifikasi adanya laporan hasil rapid antigen yang hanya diberlakukan 3 hari. Kata dia, ada laporan sejumlah kabupaten yang memberlakukannya hanya tiga hari
“Ada kabupaten di Papua Barat yang hanya memberlakukan itu 3 hari saja. Saya mendengar informasi ada yang berlakukan 3 hari,” ungkap Ampnir.
Dijelaskannya, rapid antigen berlaku tiga hari saja jika perjalanan dari luar Papua Barat. Ini karena daerah-daerah tersebut endemic covid-19.
“Satgas menegaskan rapid antigen itu berlaku 7 hari. Edaran ini sudah disampaikan ke seluruh wilayah Papua Barat sehingga Satgas di kabupaten/kota harus ikuti itu. Harus ada persamaan penerapan aturan,” tambah dia. (LPB2/red)