Manokwari, Linkpapuabarat.com – Advokat senior Rustam SH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengusut tuntas proyek jalan dan jembatan penyeberangan Tanah Merah-Saengge Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek ini diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek jalan penghubung Tanah Merah Saengga pada tahap II 2018 menelan anggaran Rp 2 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Toddopuli Irian Jaya.
Kabarnya anggaran proyek telah cair 100%. Namun di lokasi hanya ada papan yang dipasang melintang di antara lubang jalan.
“Sayang sekali uang negara sebesar itu hasilnya hanya menyisakan papan yang ditaruh melintang di antara lubang jalan. Saya kira ini harus jadi perhatian penegak hukum,” kata Rustam, Selasa (30/3/2021).
Rustam meminta Kejati menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Sebab kinerja kontraktor bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi asas manfaat proyek itu sudah tidak tepat sasaran.
Jalan yang seharusnya dinikmati warga antarkampung justru hanya menyisakan terbengkalai.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi harus turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan, sekaligus ini tantangan buat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.” tegasnya.
Sejumlah pegiat antikorupsi di Papua Barat juga menyuarakan desakan yang sama. Kejati diminta membuka penyidikan pada kasus itu. Setidaknya ini akan menjadi pintu masuk terkuaknya kasus lain. (LPB2/red)





