26.5 C
Manokwari
Rabu, April 16, 2025
26.5 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum 2 Pembunuh Brimob Minta Kliennya Dikeluarkan dari Rutan Polda Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Frans Aisanak dan Pontinus Wakom, dua terpidana kasus pembunuhan anggota Brimob di PT WGU Teluk Bintuni masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat hingga Jumat (5/3/2021). Padahalb berdasarkan perhitungan, masa penahanan dua terpidana telah berakhir sejak 2 Maret lalu.

    Atas ketentuan itu, kuasa hukum keduanya meminta agar Aisanak dan Wakom dikeluarkan. Kuasa hukum terpidana, Yan Warinussy mendesak kliennya dilepaskan dari rutan Polda Papua Barat paling lambat malam ini.

    “Karena hingga hari ini Jumat, 5 Maret 2021 belum ada perpanjangan penahanan lanjutan dari KPT Jayapura. Maka atas nama hukum dan hak asasi manusia saya telah meminta kepada Kapolda Papua Barat agar segera melepaskan dan mengeluarkan kedua klien kami dari Rutan Mapolda PB demi hukum. Sore dan atau malam ini juga,” tegas Yan Warinussy.

    Baca juga:  Sejumlah Tokoh Masyarakat Papua Kecam Perilaku Korupsi Lukas Enembe

    Kedua terpidana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Baik Frans maupun Pontinus ditahan sejak tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal 2 Maret 2021.

    Hal ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura tanggal 18 Desember 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari. Surat itu menyatakan kedua terpidana diperpanjang penahanannya sesuai amanat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada

    “Hingga saat ini, kedua klien kami masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat” kata Yan.

    Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tanggal 30 November 2020, Frans Aisnak dipidana 8 (delapan) tahun penjara potong masa tahanan. Sementara Pontius Wakom dipidana 10 tahun penjara.

    Baca juga:  Lagi Kejati PB Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy Mardey

    Majelis Hakim yang dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IB.

    Yan mengatakan, jika kliennya tak dibebaskan maka ia akan mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan kedua klien kami tersebut.

    Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikonfirmasi ihwal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan. (LPB2/red)

    Latest articles

    Dilantik Wagub, Eko Heri Winarno Resmi Jabat Kepala BPKP Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Eko Heri Winarno resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat oleh Wakil Gubernur (Wagub)...

    More like this

    DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back Rp100 Miliar, Putusan Inkracht

    JAKARTA, LinkPapua.com - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata...

    Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta, Tetap Jadi Tersangka Korupsi

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kepala Puskesmas Amban inisial YK dan Bendahara inisial BI tetap ditetapkan...

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel...