27.2 C
Manokwari
Rabu, Mei 1, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Jejak Hukum M.Nur Umliati, 2 Kali Menang Praperadilan dan divonis bebas

    Published on

    SORONG, Linkpapuabarat.com-Perjalanan kasus dugaan korupsi septic tank pada pada dinas PU Raja Ampat  tahun 2018 oleh Kejaksaan Tinggi  Papua Barat dengan terdakwa Nur Umliati berakhir. Eks Kabid Bina Marga pada dinas PU Raja Ampat ini  akhirnya divonis bebas.

    Pengadilan Negeri Sorong membatalkan status hukum tersangka proyek septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Raja Ampat, Mohamad Nur Umlati alias MNU. Ini kali kedua Nur Umlati memenangi sidang praperadilan.

    Pembatalan status tersangka Mohamad Nur Umlati alias MNU termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021. Perkara ini diputuskan hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena.

    Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali. Namun tidak hadir.

    Baca juga:  Gelapkan Ratusan Juta Uang Customer, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polres Manokwari

    “Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” demikian putusan yang dibacakan hakim.

    Dijelaskan dalam amar putusan praperadilan bahwa penyidikan  yang dilakukan termohon peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 12 huruf e adalah tidak sah dan batal demi hukum.

    Baca juga:  Sebar Video Teman yang Hendak Mandi, Pria di Sorong Ditangkap Polisi

    Menyatakan penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank individual di dinas PU Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.062.287.000.00 tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

    Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon mendesak kliennya segera dibebaskan. Nur Umlati saat ini masih ditahan di rutan.

    “Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon Mohamad Nur Umlati dari tahanan rutan,” tegas ketua tim kuasa hukum pemohon mengulangi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (26/2/2021) kepada Wartawan.

    Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

    Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Muhammad Nur Umliati sebagai tersangka. Ditemukan  indikasi kuat dugaan korupsi di proyek pembangunan 223 septic tank tahun 2018 di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Sejumlah modus penyimpangan terdeteksi di pelaksanaan proyek senilai Rp 7,8 miliar tersebut.

    Baca juga:  Keluarga Terdakwa Desak Kejati Papua Barat Tangkap DPO Kasus Dermaga Yarmatun

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun  mengatakan perkara tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, bahkan saat itu tersangka sempat memenangkan praperadilan di pengadilan Negeri Sorong.

    “Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tersangka sempat menang praperadilan. Sekarang Kasus tersebut kembali dibuka oleh Penyidik Jaksa di Papua Barat,” kata Kajati belum lama ini.

    “Terdapat kerugian Negara dalam pengadaan Septi tank senilai Rp 4 Miliar lebih dari total anggaran Rp 7 Miliar lebih,” beber Kajati. (LPB2/red)

    Latest articles

    PFM Desak Kapolda Tindak Tegas Penjual Miras Oplosan di Papua Barat...

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Anggota DPD RI terpilih, Mananwir Paul Finsen Mayor meminta Kapolda Papua Barat menindak tegas peredaran miras oplosan yang marak di Papua Barat Daya (PBD)....

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...