26.6 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    9 Jam Diperiksa Kejaksaan, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Septic Tank Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com-Mohamad Nur Umlati, Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan septic Tank di Dinas PU Raja Ampat menjalani pemeriksaan di ruangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (15/2/21).

    Mohamad Nur Umlati yang didampingi pengacaranya, Pieter Walikin
    diperiksa sekitar sembilan jam. Tersangka terlihat memenuhi panggilan kejaksaan pukul 9.00 Wit dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.15 Wit, langsung digiring naik mobil tahanan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun membenarkan penetapan Mohamad Nur Umlati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan Septic tank yang berasal dari dana DAK TA 2018 sejumlah 7,2 M pada Dinas PU Kab. Raja Ampat,

    Baca juga:  Kasus Korupsi Hibah, Ketua PBVSI Papua Barat Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

    Menurutnya perkara tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, bahkan saat itu tersangka sempat memenangkan praperadilan di pengadilan Negeri Sorong.

    “Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tersangka sempat menang praperadilan. Sekarang Kasus tersebut kembali dibuka oleh Penyidik Jaksa di Papua Barat,” kata Kajati.

    Baca juga:  Mayat Perempuan di Gelanggang Argosigemerai, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Tetangga Korban

    “Terdapat kerugian Negara dalam pengadaan Septi tank senilai Rp 4 Miliar lebih dari total anggaran Rp 7 Miliar lebih,” beber Kajati.

    Terpisah, Pieter Walikin mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

    Welikin juga membenarkan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Jaksa. Dalam pemeriksaan, sekitar 50 pertanyaan diajukan ke kliennya sebelum ditahan.

    Baca juga:  Pesan Berantai Soal KKB, Kapolres Manokwari Minta Masyarakat Tetap Tenang

    Muhamad Nur Umlati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Septi tank di Kabupaten Raja Ampat selain sebagai Kabid Bina Marga, dirinya juga berperan selaku PPK dalam kegiatan pengadaan Septic Individual di dinas PU Raja Ampat.

    Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,  Pasal 2, Pasal.3 Jo Pasal 55 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LPB2/red)

    Latest articles

    Hermus Indou Daftar di NasDem: Kita Ingin Koalisi Lanjut

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah mendaftar di PAN, Kamis (2/5/2024) Sore Hermus Indou mendatangi DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk mendaftarkan diri dalam menghadapi pilkada November...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...