26.6 C
Manokwari
Senin, Juli 7, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Polisi Tangkap WT, Pembawa Revolver dan Ratusan Amunisi di Bintuni

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, mengamankan WT (34), pelaku penyelundupan senjata api ilegal.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan, SIK mengungkap penangkapan pelaku terjadi Selasa (9 September 2021). Awalnya, Satreskrim mendapatkan informasi dari Dirkrimum Polda Barat, bahwa ada selundupan senjata api ilegal tujuan Ambon-Nabire via jalur laut yang akan melintas melalui kabupaten Teluk Bintuni.

    Kapolres mengungkap pihaknya berhasil mengamankan pelaku selundupan senjata api ilegal bersama barang bukti, dari hasil kerjasama jajaran Satreskrim Teluk Bintuni dengan Ditkrimum Polda papua Barat.

    Baca juga:  Tiga Motor Terlibat Lakalantas di Manokwari, Dua Pengendara Luka-luka

    Selain itu pula informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran jual beli senjata api lewat Teluk Bintuni sebagai jalan lintas.

    “Berdasarkan informasi itu, kita dalami bahwa yang bersangkutan berada di posisi pasar Sentral. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, ternyata yang bersangkutan sudah berangkat mengunakan mobil angkutan penumpang tujuan Manokwari, selanjutnya tim melakukan pengejaran,” jelas Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/2/21).

    Baca juga:  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

    Pukul 14:30 Wit, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan serta melakukan pengeledahan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber (5,56), 7 butir amunisi Revolver (3,8), 1 magazine dan uang tunai Rp. 450.000. Ikut disita juga 1 Surat Keterangan Bebas Covid-19 (Ambon), 1 buah HP Nokia beserta 1 SIM Card, 1 ATM bank Mandiri, serta KTP dengan inisisial (WT), umur 34 tahun.

    Baca juga:  Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    “Pelaku dijerat UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres.

    Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.

    Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Teluk Bintuni tetap waspada. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor ke kepolisian terdekat, babinkamtibnas, babinsa maupun koramil agar segera ditindak lanjuti. (LPB5/red)

    Latest articles

    Tim Audit Itwasum Polri Tiba di Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com– Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Audit) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mebes Polri tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, dalam rangka pelaksanaan...

    More like this

    Polisi Periksa Pejabat KPU Fakfak, Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp39 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak senilai Rp39...

    Pencurian di Puskesmas Sanggeng jadi Perhatian Kepolisian, Polisi Kantongi Nama 5 Pelaku

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Aksi pencurian yang sempat menjadi perhatian luas di puskesmas Sanggeng pekan lalu...

    Polda Papua Barat Periksa Bendahara KPU Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa GR,...