MANSEL, LinkPapua.com – Sebanyak 16 peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRK Manokwari Selatan (Mansel) belum sepenuhnya teregistrasi di tingkat provinsi. Hingga kini, baru 5 perda yang tercatat resmi di Biro Hukum Provinsi Papua Barat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Mansel, Andi Fajrin, mengatakan lima perda tersebut telah memenuhi syarat melalui proses evaluasi. Kelimanya telah didaftarkan secara resmi di Biro Hukum Provinsi Papua Barat.
“Ada 16 ranperda di Mansel yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRK Mansel menjadi perda,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Lima perda yang teregistrasi, yakni perda tentang pajak daerah, BPJS, perubahan OPD, penataan pohon dan tumbuhan untuk jaringan listrik, serta perda perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA). Sementara 11 perda lainnya masih dalam proses registrasi.
Perda yang masih menunggu proses antara lain terkait keuangan daerah, standar pelayanan minimal, disiplin PNS, kearsipan, kawasan tanpa rokok, perlindungan anak, hingga perda tentang ketertiban umum. Termasuk juga perda tata cara penyusunan perangkat daerah, APBD induk, dan APBD perubahan tahun 2024.
Andi Fajrin menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah usulan perda baru untuk tahun 2025. Dari rencana awal tiga perda, hanya dua yang lanjut karena satu diarahkan cukup melalui perbup.
“Tiga kita usulkan sama, seperti perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras), pengelolaan sampah, dan satu dari DPRK tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang lokal, lalu ditambah perda APBD induk, perda APBD perubahan dan perda LKPD sehingga total ada 6 perda tahun ini jadinya,” ungkapnya. (LP11/red)




