MANOKWARI, LinkPapua.com – Polisi tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak senilai Rp39 miliar. Dua pejabat KPU Fakfak, yaitu Bendahara berinisial REW dan Sekretaris MI, telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.
“Iya, dua orang saksi sementara penyidik kami periksa di Polda,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Sonny menjelaskan, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Papua Barat serta dana Pemilu 2024 dari APBN.
Menurutnya, pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga menelusuri dokumen-dokumen hibah dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Selain itu, penyidik menyita dokumen berupa rekening koran hibah APBD untuk Pilkada Fakfak, rekening koran APBN untuk Pemilu 2024, serta rekening dana sharing dari KPU Papua Barat ke tujuh KPU kabupaten/kota.
Tidak sampai di situ. Polisi melayangkan panggilan ke KPU di tujuh kabupaten, termasuk Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kaimana. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa bendahara pengeluaran dari KPU Papua Barat.
“Intinya masih penelitian dokumen dan permintaan keterangan dari para pihak,” katanya.
KPU Papua Barat diketahui menerima dana hibah dari Pemprov Papua Barat melalui Badan Kesbangpol pada 2023 dan 2024. Dana itu kemudian disalurkan ke tujuh KPU kabupaten, termasuk KPU Fakfak yang mendapat dana sharing sekitar Rp12 miliar dan dana hibah Pilkada sebesar Rp39 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi hasil audit anggaran Pemilu 2024, termasuk terhadap KPU Papua Barat, KPU Fakfak, dan KPU Manokwari. (*/red)
